Riezky Ditawari ke Komnas HAM dan Komisaris Agar Mundur dari DPR Digantikan Harun Masiku

13 hours ago 2

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:46 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, mengatakan bahwa dirinya sempat ditawari menjadi komisioner Komnas HAM dan komisaris, jika dirinya mau mundur dari caleg terpilih DPR RI 2019-2024.

Hal itu diungkapkan Riezky, ketika dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

"Apakah saksi pernah juga ditawari lah nanti saksi mundur, kita kasih jabatan yang lain gitu?," tanya jaksa di ruang sidang.

"Itu mundur lagi ke belakang berarti pada saat ketemu Donny pada saat Saeful saya ditawari," kata Riezky.

Riezky menyebut tawaran itu terjadi ketika sebelum dirinya bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di DPP PDIP. Tawaran menjadi Komisioner Komnas HAM dan komisaris dikatakan oleh Saeful Bahri.

"Pertemuan dengan Saeful kan di Singapura aja?," tanya jaksa.

"Iya," sahut Riezky.

"Ada lagi?," kata jaksa.

"Nggak nggak, maksudnya pas di Singapura itu si Saeful ngomong," sambung Riezky.

"Apa yang dikatakan Saeful pada waktu itu?," kata jaksa.

"Ya ini sebentar lagi ada pergantian Komnas HAM nanti kita dorong jadi Komnas HAM gitu gitu. Kalau Donny menyampaikan kan nanti bisa jadi komisaris macam-macam walaupun konteksnya saya nggak tahu serius atau bercanda gitu loh," tandas Riezky.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Ada lagi?," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |