Rugikan Negara US$15 Juta, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN

6 days ago 9

Sabtu, 12 April 2025 - 16:21 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dan PT IAE. Usut punya usut, kasus rasuah ini telah merugikan negara sebesar US$15 juta.

"Kerugian negara yang terjadi sebesar US$15 juta," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.

Adapun dua orang yang ditahan KPK yakni ISW (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT. IAE (2006 s.d. 2023) dan DP (Danny Praditya) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 – 2019).

Bermula dari tanggal 19 Desember 2016, kata Asep, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN telah mengesahkan Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk 2017. Kemudian, dalam RKAP tersebut tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kendati, pada Desember 2017, Danny yabg merupakan tersangka kemudian meminta kepada anak buahnya untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan PT IAE.

Dalam rapat tersebut, PT IAE mendapat alokasi gas dari Husky CNOOC Madura Ltd. (HCML). Kemudian, terjadilah kesepakatan untuk melakukan pembelian gas tersebut.

Selanjutnya, untuk PT IAE melalui tersangka Iswan meminta pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT PGN. 

Lantas, tersangka Danny langsung memerintahkan anak buahnya membayarkan uang muka tersebut pada 9 November 2017.

Usut punya usut, uang muka yang telah dibayar oleh PT PGN justru digunakan PT IAE untuk membayar utang ke beberapa pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian jual beli.

Selain itu, tersangka Iswan sebenarnya mengetahui bahwa pasokan gas yang didapat dari alokasi HCML tidak mencukup kontrak jual beli dengan PT PGN.

"Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka)," tandas Asep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Lantas, tersangka Danny langsung memerintahkan anak buahnya membayarkan uang muka tersebut pada 9 November 2017.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |