Rutan Tom Lembong Kena Sidak, Ditemukan iPad dan MacBook

4 hours ago 1

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:44 WIB

Jakarta, VIVA – Rutan tempat mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kena inspeksi mendadak, sidak. Jaksa berhasil menemukan sejumlah barang dan diajukan penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyampaian izin penyitaan barang itu, dilakukan jaksa ketika persidangan digelar pada Kamis 22 Mei 2025. Dalam hal ini, jaksa mengajukan penyitaan barang berupa satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa di ruang sidang.

Penyitaan barang yang diajukan oleh jaksa itu, lantaran ada barang-barang yang ditemukan ketika melakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," kata jaksa.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," lanjutnya.

Sementara itu, hakim menyatakan akan mempertimbangkannya. Sidang tersebut kemudian ditutup oleh majelis hakim.

"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," sebut Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.  

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp 515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," sebut Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |