Saeful Bahri Sebut Uang Suap PAW DPR 2019-2024 Sumbernya Dari Harun Masiku

5 hours ago 1

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:57 WIB

Jakarta, VIVA –  Bersaksi di persidangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri menjelaskan bahwa uang suap pengurusan pergantian antarwaktu ataau PAW DPR RI 2019-2024 sumbernya dari Harun Masiku.

Harun sampai dengan saat ini masih menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Saeful mengakui sumber uang suap PAW DPR berasal dari Harun Masiku, setelah mengamini pertanyaan dari tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, di persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR.

Mulanya, Ronny mengkonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) Saeful Bahri yang merupakan hasil putusan sidang pada 2020. Saeful merupakan salah satu mantan terpidana kasus suap PAW DPR.

Kemudian, Ronny menegaskan soal BAP yang menyebut adanya dua kali penyerahan uang senilai Rp 1.250.000.000 atau Rp 1,250 miliar oleh Harun Masiku. 

"Jadi di dalam pertimbangan saudara saksi bahwa dana operasional tahap pertama tersebut dari Harun Masiku yang diterima oleh terdakwa secara bertahap yaitu pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp 400 juta. Betul ya?" tanya Ronny di ruang sidang, Kamis 22 Mei 2025.

"Betul," jawab Saeful Bahri.

"Artinya, sumber dana Rp 400 juta tersebut dari Harun Masiku betul ya?" tanya Ronny memastikan.

"Betul," jawab Saeful. 

Lebih lanjut, Ronny mengambil kesimpulan soal BAP Saeful Bahri nomor 51 yang mempertegas mengenai asal-usul uang uang pengurusan PAW Harun Masiku

"Saya kutip ya. Dapat saya jelaskan bahwa dana sebesar Rp 1 miliar 250 juta seluruhnya berasal dari Harun Masiku," kata Ronny. 

"Oke," Jawab Saeful Bahri mengamininya.

Kemudian, dalam BAP Saeful tersebut, ada penjelasan terkait dengan penggunaan uang seperti untuk kebutuhan operasional dalam proses PAW dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. 

"Yang tadi terkait dengan Rp 1,250 miliar itu juga di dalam putusan saudara saksi halaman 117 (tahun) 2020, saudara saksi sampaikan bahwa uang yang diberikan keseluruhannya dari Harun Masiku ya?" tanya Ronny.

"Sebesar Rp 1,250 miliar," ucap Saeful.

Tak hanya itu, Ronny menyinggung BAP Saeful Bahri yang mengaku pura-pura menghubungi Hasto Kristiyanto dengan tujuan agar seolah-olah ada perintah langsung. Sehingga, Agustiani Tio Fridelina bersedia membantu pengurusan PAW Harun Masiku. 

"Ya memang waktu itu kan ada, waktu saya ajak Donny ke rumah aspirasi itu ketemu Pak Hasto," sebut Saeful. 

Ronny pun langsung menanyakan ada tidaknya pembicaraan mengenai dana atau uang dalam pertemuan dengan Hasto Kristiyanto di rumah Aspirasi. Saeful lantas menegaskan tak ada perihal tersebut. 

"Apakah dengan pertemuan tersebut membicarakan dana?" tanya Ronny. 

"Tidak," jawab Saeful Bahri.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Artinya, sumber dana Rp 400 juta tersebut dari Harun Masiku betul ya?" tanya Ronny memastikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |