Jakarta, VIVA – Satpam atau petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan tas milik hakim Djuyamto yang sempat dititipkan sebelum dijadikan tersangka dugaan suap vonis lepas atau onslag. Tas itu diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu kemarin, 16 April 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar turut menjelaskan isi dari tas Djuyamto yang dititipkan kepada satpam. Dia menyebut tas Djuyamto berisikan sejumlah uang dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura (SGD).
Bahkan, lanjut dia, dalam tas tersebut juga terdapat sebuah cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.
"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp. 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.
Kemudian, jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp549.978.000.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas. Ternyata, begini perkara minyak goreng yang akhirnya diputuskan bebas.
Adapun, susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.
Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hakim menyebut bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat. Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI.
"Dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Akan tetapi, menurut pendapat Majelis Hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan Para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," bunyi salinan amar putusan, dikutip pada Senin, 14 April 2025.
Halaman Selanjutnya
Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.