Bogor, VIVA – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan memerangi penyakit masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Cibinong. Hasilnya, 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi melalui aplikasi MiChat berhasil diamankan.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Jumat pagi di sejumlah titik rawan praktik prostitusi tersembunyi, yang kerap terjadi di wilayah padat penduduk dan hunian sewaan. Tak hanya menangkap para wanita diduga PSK, petugas Satpol PP juga menyita ratusan botol minuman beralkohol ilegal yang ditemukan di lokasi yang sama.
1. Operasi Digelar di 5 Titik di Kecamatan Cibinong
Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, operasi penertiban ini dilakukan di lima lokasi strategis di Kecamatan Cibinong yang selama ini menjadi sorotan masyarakat:
- Jalan Setu Cikaret
- Sekitar SDN Cikaret 2
- Sekitar Ciriung Golf
- Kontrakan di Pabuaran
- Kawasan Puri Nirwana 1
“Kami berhasil menangkap 11 wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK dan mengamankan 535 botol minuman beralkohol,” ungkap Anwar.
2. Modus Baru: Transaksi Prostitusi Lewat Aplikasi MiChat
Para wanita yang diamankan dalam operasi ini diketahui menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana untuk menjajakan diri secara daring. Fenomena ini telah menjadi perhatian khusus, karena praktik prostitusi kini makin terselubung dan memanfaatkan teknologi untuk menghindari penegakan hukum.
Petugas mendapati bahwa komunikasi antara pelanggan dan PSK dilakukan secara tertutup melalui fitur pencarian teman di sekitar (nearby), dan transaksi biasanya terjadi di tempat-tempat yang dianggap aman seperti kontrakan atau rumah sewaan.
3. Minuman Keras Ilegal Disita dari Lokasi Penggerebekan
Selain para wanita diduga PSK, dalam operasi tersebut petugas Satpol PP juga menyita sebanyak 535 botol minuman keras berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin resmi.
“Kami tidak hanya fokus pada praktik prostitusi, tetapi juga menindak peredaran minuman keras ilegal yang turut menjadi sumber keresahan warga,” ujar Anwar.
Satpol PP menyatakan bahwa peredaran minuman keras dan praktik prostitusi seringkali berkaitan erat dengan meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.
4. Para Wanita Dibawa ke Mako Satpol PP untuk Proses Lanjutan
Setelah diamankan, para wanita tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Bogor yang berada di kompleks perkantoran Pemkab Bogor untuk dilakukan pendataan dan asesmen awal.
Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti sebagai PSK, mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi di Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Panti rehabilitasi tersebut akan menjadi tempat pembinaan agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Anwar.
5. Komitmen Satpol PP: Jaga Ketertiban dan Cegah Penyakit Masyarakat
Anwar menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga moral masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, dan miras. Ini adalah upaya kami untuk menciptakan ketentraman bagi warga Kabupaten Bogor,” tutupnya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Sosial
Masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau dianggap meresahkan. Kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memutus rantai praktik prostitusi terselubung dan peredaran miras ilegal.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP menyatakan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merusak moral generasi muda, apalagi yang dilakukan secara terselubung melalui teknologi digital seperti aplikasi kencan. (Antara)
Halaman Selanjutnya
2. Modus Baru: Transaksi Prostitusi Lewat Aplikasi MiChat