Satu Hakim Dissenting Opinion soal Vonis 20 Tahun Pembunuh Anak Tamara Tyasmara

2 weeks ago 8
Web Berita Live Siang Cermat Terbaru

Senin, 21 April 2025 - 13:20 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim pada tingkat kasasi menyatakan menolak seluruh kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi terkait kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante). Satu hakim pun menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Amar putusan: NO Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak Kasasi Terdakwa. (P1 DO). Tolak Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak Kasasi Terdakwa. (P1 DO)," dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), dikutip Senin 21 April 2025.

Adapun putusan kasasi dilakukan pada Kamis 15 April 2025. Yudha mendistribusikan kasasi pada Kamis 20 Maret 2025.

Tamara Tyasmara saksikan sidang putusan perkara Yudha Arfandi di PN Jaktim

Photo :

  • VIVA/Ega Shepiani

Majelis kasasi yang mengadilinya yakni Yohanes Priyana selaku ketua hakim kasasi. Anggota hakim kasasinya yakni Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, panitera penggantinya yakni Wanda Andriyenni.

Kemudian, nomor perkara kasasi teregister dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM. Tanggal didistribusikan kasasinya pada Kamis 20 Maret 2025.

Putusan kasasi diketok pada Selasa 15 April 2025 kemarin. Ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terhadap putusan ini. "Lama Memutus : 27 Hari," sambungnya.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatannya yang merenggut nyawa anak artis Tamara Tyasmara, yaitu Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante).

Padahal, pihak keluarga Tamara Tyasmara berharap Yudha Arfandi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat seperti hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim Ketua, membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin 4 November 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Vonis dari hakim ini sangat berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mulanya memohon hukuman mati terhadap Yudha Arfandi. Ada banyak pertimbangan yang sebelumnya diajukan oleh JPU mengingat pembunuhan terhadap Dante akhirnya terbukti sebagai pembunuhan berencana.

Tetapi, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam proses pengambilan keputusan ini. Misalnya, Yudha Arfandi memang terbukti melakukan perbuatan sangat kejam terhadap Dante yang masih di bawah umur. Padahal di usia tersebut seharusnya Dante masih bisa melanjutkan hidup bersama keluarganya.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," jelas Majelis Hakim.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatannya yang merenggut nyawa anak artis Tamara Tyasmara, yaitu Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |