Cibinong, VIVA – Setelah bertahun-tahun terlibat dalam perselisihan hukum, kasus sengketa tanah antara aktor Atalarik Syah dan Dede Tasno akhirnya mencapai titik damai. Sengketa yang melibatkan lahan seluas 5.850 meter persegi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, ini menghasilkan kesepakatan baru yang mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, keluarga Atalarik Syah memutuskan untuk membeli sebagian kecil dari lahan yang disengketakan, yaitu seluas 550 meter persegi, yang diketahui mencakup area utama dari rumah yang selama ini ditempati sang aktor. Scroll lebih lanjut ya.
Pengacara Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, mengungkapkan bahwa pembelian tersebut disepakati dengan nilai total Rp850 juta.
“Angka Rp850 juta itu kan adalah dengan 550 m bangunan dia yang berdiri di atas tanah kita. Nah, 550 meter itu harga berapa per meternya? Rp1,5 (juta) gitu loh,” ujar Eka seperti dikutip dari salah satu akun YouTube.
Namun pembayaran tidak dilakukan secara langsung. Eka menjelaskan bahwa Atalarik Syach memberikan uang muka sebesar Rp300 juta, dan sisanya akan dicicil selama tiga bulan.
“DP-nya Rp300 juta, sisanya dicicil selama tiga bulan,” katanya.
Meski perdamaian ini disambut baik, pihak Dede Tasno menyayangkan sikap keluarga Atalarik yang baru bersedia melakukan penyelesaian setelah tindakan eksekusi dilakukan. Menurut mereka, sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya mediasi yang tidak ditanggapi.
Atalarik Syah
Photo :
- Tangkapan Layar: Instagram
“Pihak Atalarik menutup. Kami sudah berapa kali lakukan mediasi, sampai di kelurahan, enggak juga. Selama lagi proses ini kita juga, dalam hukum itu kan ada yang namanya restorative justice ya, upaya perdamaian, tidak (ditanggapi) juga,” jelas Eka.
Eksekusi terhadap rumah Atalarik Syah dilakukan setelah keluarnya putusan pengadilan. Sebelumnya, sengketa ini telah berjalan panjang sejak tahun 2015, saat Dede Tasno menggugat Atalarik dengan klaim bahwa dirinya membeli tanah tersebut sejak 2003. Setelah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk kasasi dan banding, pengadilan memutuskan Atalarik Syach kalah pada 2021.
Namun hingga 2025, Atalarik belum menyerahkan lahan tersebut, sehingga petugas dari Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya menjalankan proses eksekusi.
“Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik,” ujar Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono.
Menurut Eko, tanah yang awalnya seluas 7.300 meter persegi itu setelah dihitung ulang menjadi 5.850 meter persegi. Proses eksekusi pun tidak berjalan mulus. Atalarik mengklaim salah satu keponakannya menjadi korban kekerasan saat mencoba mengadang petugas.
“Dia mau ditarik diamankan tapi lagi pegang dinding supaya enggak jatuh. Tangan yang satu dipegang sama saya. Di situ, saya enggak tahu kalau perut dia dipukul-pukul,” ungkap Atalarik.
Akibat bentrokan tersebut, setengah dari bangunan rumah Atalarik Syach akhirnya dirobohkan
“Akhirnya ya kita kedobrak semua,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan pembelian 550 meter persegi lahan, diharapkan menjadi titik akhir dari perseteruan panjang ini.
“Ya mudah-mudahan ini menjadi jembatan untuk Atalarik istilahnya sadar. Oh iya, dia tidak mempunyai hak atas tanah ini,” pungkas pengacara Dede Tasno.
Halaman Selanjutnya
Meski perdamaian ini disambut baik, pihak Dede Tasno menyayangkan sikap keluarga Atalarik yang baru bersedia melakukan penyelesaian setelah tindakan eksekusi dilakukan. Menurut mereka, sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya mediasi yang tidak ditanggapi.