VIVA – Kasus dugaan penipuan jual beli rumah yang menyeret nama keluarga besar mendiang aktor dan politisi Adjie Massaid kini menjadi sorotan publik. Dahlia Emir—istri almarhum Emir Rizza Brotoribyo dan adik kandung Capt RP Suyono Tjondroadiningrat, ayah kandung Adjie Massaid—melaporkan peristiwa yang diduga sebagai aksi penipuan berkedok jual beli properti, yang mengakibatkan rumah miliknya di Cinere, Depok, berpindah tangan secara tidak sah.
Menurut keterangan kuasa hukum Dahlia Emir, Arianto, kasus ini bermula pada tahun 2017. Kala itu, kliennya melakukan transaksi jual beli rumah dengan seseorang bernama Bambang. Proses jual beli tersebut disaksikan dan ditandatangani langsung oleh istri Bambang, serta berlangsung secara sah di hadapan notaris berinisial H. Seluruh pembayaran juga disebut telah dilunasi oleh Dahlia Emir.
Namun, karena saat itu Dahlia Emir dalam kondisi kurang sehat, proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut belum dilakukan. Dokumen asli SHM pun masih berada di kantor notaris.
Beberapa tahun kemudian, seorang pria bernama Heri muncul dan mengklaim telah membeli rumah tersebut. Menurut Arianto, Heri justru membuat akta jual beli baru atas nama Bambang—tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Dahlia Emir selaku pembeli sah yang telah menguasai rumah secara fisik. Heri kemudian berhasil mengubah nama pada sertifikat menjadi atas namanya sendiri.
"Kami menduga ada akta jual beli tandingan yang dibuat Heri dengan Bambang tanpa melibatkan Ibu Dahlia sebagai pemilik sah. Ini dilakukan secara ilegal dan terindikasi adanya persekongkolan jahat," ujar Arianto saat ditemui di Cinere, Depok, baru-baru ini.
Lebih mengejutkan lagi, ketika sertifikat SHM yang semula dititipkan di notaris diketahui sudah berubah nama menjadi milik Heri. Arianto menyebut kliennya sangat terkejut dan kecewa karena sertifikat yang seharusnya aman di tangan notaris, justru bisa berpindah ke pihak lain. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya manipulasi atau pemalsuan dokumen.
"Yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana sertifikat yang ada di notaris bisa sampai ke tangan Heri? Ini sangat mencurigakan," ungkap Dahlia Emir.
Masalah semakin pelik ketika diketahui bahwa Heri memberikan pembayaran kepada Dahlia Emir dalam bentuk cek dan giro. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke bank, seluruh dokumen pembayaran tersebut ternyata tidak memiliki saldo alias kosong.
"Ini menjadi bukti kuat dugaan penipuan. Klien kami menerima cek dan giro kosong dari Heri, padahal sertifikat sudah dibalik nama ke Heri," jelas Arianto.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Februari 2023. Namun, hingga kini, pihak keluarga dan kuasa hukum mengaku belum melihat adanya langkah hukum tegas terhadap para terlapor.
"Kami hanya menerima SP2HP dari Polda Metro. Padahal bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menindak para pelaku," ujar Arianto, menyayangkan lambatnya proses hukum.
Farandhy Rizza Brotoribyo, sepupu kandung Adjie Massaid, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa rumah tersebut memang telah sah dibeli oleh ibunya, Dahlia Emir. Namun, karena kondisi kesehatan dan kendala biaya, proses balik nama belum bisa segera dilakukan.
"Pembelian rumah itu bukan fiktif. Sertifikat belum dibalik nama karena ibu saya sakit, bukan karena disengaja," terang Farandhy.
Kini, keluarga besar dan tim hukum berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata terhadap dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Mereka juga menyoroti ancaman pidana berat atas pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu.
"Pemalsuan dan keterangan palsu dalam akta otentik bisa dijerat dengan hukuman 7 hingga 15 tahun penjara. Kami akan terus perjuangkan keadilan bagi Ibu Dahlia," kata Arianto.
Halaman Selanjutnya
"Ini menjadi bukti kuat dugaan penipuan. Klien kami menerima cek dan giro kosong dari Heri, padahal sertifikat sudah dibalik nama ke Heri," jelas Arianto.