Kupang, VIVA – Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT menggelar sidang perdana tewasnya Prada Lucky Cepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere Nagekeo, yang tewas akibat kekerasan dan penganiayaan seniornya, Senin, 28 Oktober 2025.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk.Subianto dengan Hakim anggota Kapten Chk.Denis Carol Napitupulu serta Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Julianto, di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15
Para terdakwa yang berjumlah 22 orang dibagi dalam 3 berkas perkara terpisah dengan nomor berkas perkara No. 40. No.41 dan berkas perkara No.42.
Sidang dakwaan pelaku penganiayaan Prada Lucky hingga tewas
Untuk hari ini, sidang berkas perkara No.40 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal, Komandan Kompi A Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Oditur Militer III-15 Kupang Letkol Alex Napitupulu mendakwakan terdakwa atas perbuatan pembiaran, kelalaian sebagai pemimpin hingga mengakibatkan anggotanya tewas akibat kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan rekan seniornya korban. Terdakwa diancam 9 tahun penjara.
Atas dakwaan Oditur Militer, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi dan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi
Saat pembacaan dakwaan dan kronologi kejadian, keluarga Prada Lucky yang mengikuti proses persidangan menangis haru.
Ada 6 orang saksi termasuk kedua orang tua Prada Lucky yang didengarkan kesaksiananya pada persidangan ini.
Kaote Damai Chriadianto mengatakan dalam perkara tewasnya Prada Lucky ada 22 orang terdakwa, dan dibagi dalam 3 berkas perkara
"Ada 3 berkas perkara dalam kasus kematian Prada Lucky yakni berkas perkara No.41 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal Komandan Kompi A Batalyon 834 Waka Nga Mere, " ujar Kapten Damai Crisdianto humas Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Berkas perkara kedua dengan No.41 dengan terdakwa Sertu Thomas Alwin dengan 16 orang anggota lainnya. Dan, berkas perkara ketiga dengan No.42 dengan terdakwa Pratu Ahmad Adha CS dengan 3 orang anggota lainnya.
Damai Crisdianto juga mengatakan persidangan ini juga terbuka untuk umum, siapa saja diberikan kebebasan untuk bisa mengikuti proses persidangan.
Pihak Pengadilan Militer III-15 juga memasang monitor besar di luar ruang persidangan agar masyarakat yang tidak bisa masuk ruang persidangan, bisa menyaksikan persidangan melalui televisj monitor dan kanal youtube Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Halaman Selanjutnya
"Besok sesuai dengan akan disidangkan 17 orang terdakwa dengan 12 orang saksi," ujarnya

3 hours ago
1









