Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta

21 hours ago 3

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:34 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru dalam bentuk pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, mengurangi beban finansial masyarakat, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

"Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.

Ilustrasi Pajak

Photo :

  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Skema Pengurangan Pokok PBB-P2 2025 

Kebijakan ini mencakup dua skema pengurangan yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk Wajib Pajak yang SPPT 2024-nya Nol Rupiah

Wajib pajak yang di tahun 2024 mendapatkan pembebasan penuh (Rp0), namun di tahun 2025 mulai dikenakan PBB, akan memperoleh pengurangan sebesar 50 persen dari jumlah terutang.

Contoh: Jaenab dibebaskan dari PBB di tahun 2024. Tahun 2025 ia dikenai PBB sebesar Rp1.000.000. Maka, yang harus dibayarkan hanya Rp500.000.

2. Pengurangan Agar Kenaikan Tidak Lebih dari 50%

Bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan PBB-P2 pada 2025, pengurangan diberikan agar jumlah yang harus dibayar tidak meningkat lebih dari 50% dibanding tahun 2024.

Contoh 1: PBB Sabeni tahun 2024 sebesar Rp1.000.000, sementara tahun 2025 sebesar Rp1.800.000. Dengan kebijakan ini, maksimal kenaikan hanya Rp500.000 (50% dari tahun sebelumnya), sehingga Sabeni hanya perlu membayar Rp1.500.000, dan mendapatkan pengurangan Rp300.000.

Contoh 2: PBB Sabeni tahun 2024 sebesar Rp2.000.000, tahun 2025 menjadi Rp2.500.000. Karena kenaikan tidak melebihi 50%, maka tidak ada pengurangan yang diberikan.

Morris menjelaskan, ada ketentuan tambahan. Pengurangan pokok PBB-P2 hanya berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria pembebasan pokok PBB-P2 dan bukan pemilik objek pajak yang baru dikenakan PBB di tahun 2025.

"Seluruh insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem Pemprov DKI Jakarta, tanpa memerlukan permohonan dari masyarakat," katanya.

Kebijakan ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. 

"Diharapkan, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung pembangunan Jakarta secara berkelanjutan."

Halaman Selanjutnya

Wajib pajak yang di tahun 2024 mendapatkan pembebasan penuh (Rp0), namun di tahun 2025 mulai dikenakan PBB, akan memperoleh pengurangan sebesar 50 persen dari jumlah terutang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |