Soroti Modus Mencontek Pakai Kacamata Kamera Saat UTBK, KPK: Ini Koruptif

12 hours ago 3

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:47 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti terkait dengan modus yang sudah canggih dalam mencontek ketika Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). KPK menilai bahwa kegiatan tersebut merupakan tindakan koruptif.

"Ternyata telah ditemukan pada saat ujian masuk perguruan tinggi itu, adanya suatu kecurangan. Ini yang namanya koruptif, kecurangan untuk melihat soal-soal sehingga bisa dibaca oleh orang lain," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.

Salah satu hal yang disorotinya yakni berupa  temuan lensa yang ada di kacamata hingga behel gigi, dan headset di telinga. Ke depannya, Ibnu berharap, upaya mencontek itu tidak kembali terjadi.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

"Jadi dengan perkembangan teknologi yang bersifat anti-koruptif, segera diatasi, dan semoga yang demikian itu tidak ada lagi. Sehingga kecurangan-kecurangan di dalam masuk perguruan tinggi, bisa dihindari atau diminimalisir," ujar Ibnu.

Sebelumnya, pihak keamanan Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada 25 April 2025. Kasus ini terbongkar setelah petugas keamanan mencurigai gerak-gerik beberapa peserta ujian yang terlihat mencurigakan.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan wawancara. Tiga dari tujuh pelaku mengaku telah memalsukan data dan identitas untuk mengikuti UTBK demi meloloskan peserta lain ke perguruan tinggi negeri.

Dari tangan ketiganya, pihak keamanan menyita barang bukti berupa tiga kacamata kamera, tiga KTP palsu, dua surat keterangan sekolah, tiga kartu peserta UTBK, dan satu ijazah SMA.

Tak hanya itu, seorang pelaku lainnya berinisial NF turut diamankan. Ia diketahui berperan sebagai perekrut para joki. Dia mengaku mendapatkan tawaran joki dari seseorang berinisial R yang dikenalnya melalui media sosial, dengan iming-iming bayaran Rp10 juta jika berhasil mengikuti ujian tersebut.

Selain keempat pelaku utama, pihak keamanan kampus juga mengamankan tiga orang lainnya yang dicurigai ikut terlibat dalam praktik kecurangan tersebut. Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

"Kita akan merilis dari Polsek Medan Baru mengenai adanya pengungkapan kasus tindak pidana, di mana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum, memanipulasi, menciptakan perubahan, penghilangan ataupun perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi tersebut dianggap sebagai data otentik, pemalsuan data istilahnya," kata Hendrik, dilansir YouTube tvOne, Kamis, 1 Mei 2025.

Hendrik juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keamanan kampus terhadap peserta ujian.

"Kejadian ini pada 25 April, belum sampai seminggu lalu kejadiannya di USU. Di USU pada saat ujian seleksi UTBK di mana dalam hal ini memang informasi bahwa adanya tujuh orang yang diamankan dari pihak USU, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Selain memaparkan kronologi, Hendrik juga merinci identitas para tersangka yang kini harus menjalani proses hukum.

"Empat orang tersangka inisialnya NF (28), SY (27), KR (20), dan AH (26). Dua laki-laki dengan dua perempuan," katanya.

Mereka kini mendekam di Polsek Medan Baru dan terancam hukuman hingga delapan tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Dari tangan ketiganya, pihak keamanan menyita barang bukti berupa tiga kacamata kamera, tiga KTP palsu, dua surat keterangan sekolah, tiga kartu peserta UTBK, dan satu ijazah SMA.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |