Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, telah menganggarkan tunjangan kinerja (tukin) untuk 31.066 dosen mencapai sebesar Rp 2,66 triliun.
Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk waktu pencairannya masih harus menunggu aturan teknis dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), yang diperkirakan sudah akan beres pada bulan April 2025 ini.
"Jadi meskipun Perpres (No. 18/2025) ini baru keluar di bulan April (2025), tapi untuk teman-teman 31.066 dosen ini akan mendapatkan (tukin) mulai 1 Januari 2025," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Bersama di kantor Kemendikti Saintek, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.
Menkeu menegaskan, anggaran senilai Rp 2,66 triliun itu baru akan dicairkan apabila Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto, resmi mengeluarkan Peraturan Menteri untuk pelaksanaannya.
"Dimana untuk pelaksanaannya nanti Pak Sekjen dan Tim Dikti akan melakukan juknis (petunjuk teknis) terhadap hal ini," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto memastikan, tukin ini nantinya akan diberikan kepada 8.725 dosen aparatur sipil negara (ASN), yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (satker).
Kemudian ada pula 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang selama ini belum menerima remunerasi, serta 5.801 dosen lainnya di Lembaga Layanan Dikti.
Dimana, pembayaran tukin bagi 31.066 dosen yang selama ini belum menerimanya, diklaim bakal sama dengan dosen lain sesuai dengan kelas jabatannya. Sementara jumlahnya pun sama-sama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Meskipun berjanji mempercepat penyelesaian aturan teknis agar bisa rampung pada bulan ini, Brian memastikan bahwa pembayarannya belum akan dilangsungkan pada April 2025. Dia pun memperkirakan pencairan tukin dosen ASN ini baru akan bisa dimulai pada pertengahan tahun.
"Kapan (tukin) bisa cair? Jadi ini sifatnya kan tunjangan kinerja, jadi kinerjanya tentu akan kita lihat. Karena dosen ini berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, sehingga tidak bisa kita lihat snapshot satu bulan, satu bulan. Sebab dia bukan tenaga kerja yang hadir dan bekerja di kantor," ujar Brian.
"Karenanya, dalam peraturan yang sedang kita susun, itu kita akan memotret capaian kinerja atau prestasi setiap satu semester, supaya bisa mengukur kinerja dosen. Sehingga untuk tahun ini kita baru bisa melihat satu semesternya itu di Juni. Kita targetkan pencairan (tukin) ini baru Juli (2025) untuk (hasil) penilaian kinerja satu semester," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Dimana, pembayaran tukin bagi 31.066 dosen yang selama ini belum menerimanya, diklaim bakal sama dengan dosen lain sesuai dengan kelas jabatannya. Sementara jumlahnya pun sama-sama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.