Tanpa Jalur PPPK di 2025, Outsourcing Jadi Jalan Tengah?

3 hours ago 2

VIVA – Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi akan menghapus sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi besar-besaran dalam sistem kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Lalu, muncul pertanyaan: Apakah outsourcing akan menjadi solusi pengganti tenaga honorer dan PPPK?

Latar Belakang Penghapusan PPPK

Penghapusan sistem PPPK dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan yang menyertai rekrutmen dan manajemen tenaga honorer. Selama ini, sistem PPPK dianggap tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di instansi pemerintahan, terutama terkait status, hak, dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja non-ASN.

Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan sistem seleksi ASN yang lebih terintegrasi. Salah satu kebijakan baru yang menarik adalah masa kontrak PPPK yang akan berlangsung hingga usia pensiun, serta rencana pemberian hak pensiun seperti PNS (ASN Institute, 2025).

Namun, tidak semua tenaga honorer akan tertampung dalam formasi ASN yang terbatas. Maka muncullah wacana outsourcing sebagai alternatif (RRI, 2025).

Outsourcing sebagai Solusi: Pro dan Kontra

Alasan yang setuju dengan Outourcing:

Efisiensi Anggaran

Outsourcing memungkinkan pemerintah menghemat anggaran karena biaya rekrutmen, pelatihan, dan penggajian dikelola oleh pihak ketiga.

Fleksibilitas

Tenaga kerja outsourcing dapat diatur sesuai kebutuhan proyek atau tugas tertentu, tanpa harus mengikat kontrak jangka panjang.

Responsif terhadap Kebutuhan Teknis

Untuk pekerjaan teknis atau operasional seperti cleaning service, keamanan, hingga teknisi, outsourcing bisa menjadi solusi cepat dan efisien.

Sementara alasan yang tidak setuju dengan Outsourcing:

Tidak Menjamin Kesejahteraan Pekerja

Tenaga kerja outsourcing cenderung memiliki upah dan jaminan sosial yang minim dibandingkan ASN. Ini bisa berdampak pada loyalitas dan produktivitas.

Rendahnya Kepastian Kerja

Kontrak yang bersifat sementara bisa menciptakan ketidakpastian dan rasa tidak aman bagi para pekerja.

Potensi Penurunan Kualitas Layanan Publik

Jika outsourcing dilakukan secara masif di sektor-sektor strategis seperti pendidikan atau kesehatan, dikhawatirkan kualitas pelayanan akan menurun karena kurangnya komitmen jangka panjang dari tenaga kerja (Radar Kudus, 2025).

Dampak Langsung bagi Tenaga Honorer
Penghapusan jalur khusus PPPK secara langsung akan berdampak pada jutaan tenaga honorer yang saat ini masih menggantungkan harapan pada seleksi tersebut. Mereka kini harus mengikuti seleksi terbuka yang lebih kompetitif, bersaing dengan pelamar umum. Bagi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa status ASN, kebijakan ini tentu terasa tidak adil.

Pemerintah Janji Tidak Ada PHK Massal
Untuk meredam kekhawatiran tenaga honorer, pemerintah menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema transisi yang manusiawi, termasuk mekanisme penataan ulang formasi sesuai kebutuhan instansi (RRI, 2025).

Kebutuhan Data yang Akurat
Salah satu kendala utama dalam pengelolaan tenaga non-ASN adalah belum optimalnya pendataan. Banyak tenaga honorer yang tidak terdaftar resmi di database BKN, sehingga mereka kerap terabaikan dalam proses rekrutmen resmi. Dengan penghapusan PPPK, urgensi pembenahan data ASN dan non-ASN menjadi lebih penting dari sebelumnya.

Outsourcing di Lembaga Pemerintah: Belum Siap?
Meski outsourcing sering digunakan di sektor swasta, implementasinya dalam lingkungan birokrasi pemerintahan masih menyisakan tantangan. Sistem manajemen kinerja, pengawasan mutu, dan mekanisme pengaduan belum seketat di sektor swasta. Jika diterapkan tanpa persiapan matang, dikhawatirkan justru akan memperburuk layanan publik.

Respons Serikat Pekerja dan Pemerhati Kebijakan
Banyak serikat pekerja dan lembaga advokasi buruh mengkritisi rencana outsourcing sebagai solusi permanen. Mereka berpendapat bahwa outsourcing seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan non-inti dan bersifat jangka pendek, bukan sebagai pengganti formasi yang semestinya diisi oleh ASN. Kritik ini semakin kuat karena belum ada jaminan perlindungan tenaga kerja outsourcing setara dengan ASN.

Kesenjangan Kompetensi dan Akses Informasi
Dalam seleksi terbuka ASN, honorer seringkali kalah bersaing karena keterbatasan akses informasi, pelatihan, dan fasilitas belajar. Jika tidak ada afirmasi khusus bagi mereka, maka penghapusan jalur PPPK justru memperlebar ketimpangan dalam akses kesempatan kerja di sektor publik.

Potensi Tumpang Tindih Regulasi
Rencana pemerintah untuk mempekerjakan outsourcing di instansi pemerintah bisa memicu tumpang tindih aturan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU ASN. Diperlukan regulasi turunan atau revisi aturan yang mampu menjembatani dua sistem tersebut agar tidak menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi para pekerja.

Skema Baru: ASN dengan Sistem Kontrak Panjang
Meski PPPK dihapus, pemerintah tetap membuka peluang pengangkatan ASN dengan sistem kontrak jangka panjang yang bisa sampai usia pensiun. Skema ini disebut sebagai bagian dari "ASN Digital" atau ASN masa depan, yang lebih fleksibel namun tetap memiliki hak dan perlindungan yang baik (ASN Institute, 2025)

Harapan agar Evaluasi Terus Dilakukan
Banyak pihak mendesak agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan ini secara nasional. Setiap sektor perlu dievaluasi secara mendalam — mana yang bisa di-outsourcing, dan mana yang harus tetap dikelola langsung oleh ASN. Evaluasi ini penting agar tidak terjadi penurunan mutu pelayanan yang berdampak pada masyarakat luas.

Perlu Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Implementasi penghapusan PPPK dan penataan ulang tenaga honorer sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah harus proaktif dalam mengidentifikasi kebutuhan SDM, menyusun formasi, dan mengedukasi tenaga honorer terkait peluang dan tantangan ke depan.

Kesimpulan: Solusi Harus Selektif dan Proporsional
Outsourcing memang bisa menjadi solusi, tapi bukan untuk semua sektor. Pemerintah perlu sangat selektif dalam menentukan bidang-bidang mana yang layak untuk dikelola oleh tenaga outsourcing. Untuk sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan, pengangkatan sebagai ASN tetap menjadi opsi terbaik guna menjaga kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, transparansi, pengawasan, dan peningkatan standar kerja dalam sistem outsourcing harus ditingkatkan jika memang dijadikan salah satu strategi menghadapi penghapusan PPPK.

Halaman Selanjutnya

Efisiensi Anggaran

Halaman Selanjutnya

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |