Jakarta, VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai terdapat unsur perencanaan atas tindakan penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, seiring dengan adanya senjata api di lokasi kejadian.
Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan saat kejadian, oknum anggota TNI Kopda Basarsyah meminta rekannya, yang berinisial I, untuk mengambil senjata yang sebelumnya diletakkan di atas kursi plastik.
"Setelah saudara I meninggalkan lokasi, Basarsyah melepaskan satu tembakan ke udara, lalu menembak secara langsung ke arah dua anggota polisi, yakni Aipda Petrus Apriyanto dan Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto," kata pria yang akrab disapa Dawai tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Rekonstruksi pembunuhan Anggota Polri di arena sabung ayam, lampung
Photo :
- ANTARA/Dian Hadiyatna
Saat upaya pelarian dan terjatuh, kata dia, Basarsyah kembali melepaskan tembakan ke arah Briptu Ghalib Surya Ganta, yang sempat membalas tembakan, hingga akhirnya Basarsyah tertembak.
Dawai berpendapat peristiwa tersebut menyoroti urgensi reformasi sektor keamanan di Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan penggunaan senjata api oleh aparat dan penguatan koordinasi antara TNI dan Polri.
Reformasi itu dinilai penting untuk menjamin bahwa setiap anggota aparat bertindak dalam koridor hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tunduk pada sistem pertanggungjawaban sipil yang transparan dan akuntabel.
Selain pembunuhan, dia menyebutkan pelaku turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Hal itu diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut.
Aktivitas perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum.
"Keterlibatan pelaku menunjukkan bahwa tidak hanya terjadi tindak pidana kekerasan, tetapi juga indikasi pelanggaran hukum yang lebih luas yang melibatkan praktik kejahatan dengan jaringan," ucap dia.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian oleh oknum TNI di Way Kanan merupakan kejadian adanya pelanggaran terhadap hukum pidana dan berbagai prinsip HAM.
Dengan demikian dikatakan bahwa bahwa hak atas hidup, rasa aman, dan keadilan yang dilanggar dalam peristiwa tersebut harus dipulihkan melalui proses hukum yang independen dan adil.
Negara, sambung Dawai, memiliki kewajiban untuk mengusut kasus itu secara tuntas, termasuk membuka ruang bagi penggunaan mekanisme peradilan koneksitas.
Hal tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak semata-mata berada dalam ruang lingkup internal militer, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak korban dan akuntabilitas publik.
"Komnas HAM memandang bahwa penyelesaian kasus ini harus mengedepankan pendekatan berbasis HAM dan supremasi hukum, demi menegakkan keadilan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, tiga personel Polri gugur saat menggerebek lokasi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin 17 Maret.
Ketiga anggota kepolisian tersebut, yakni Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto, Bhabinkamtibmas Polsek Negara Batin Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan personel Satreskrim Polres Way Kanan Brigadir Polisi Satu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Penembakan dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD bernama Kopral Dua Basarsyah, yang saat ini mendekam dalam instalasi tahanan militer di Lampung. Selain itu, ada pula Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis, yang juga mendekam di sana.
Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sedangkan Peltu Yohanes Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus judi atau sabung ayam. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Selain pembunuhan, dia menyebutkan pelaku turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Hal itu diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut.