Labusel, VIVA – Wanita paruh baya bernama Nurolom Ritonga (52) dibunuh dan jasadnya ditemukan dikubur perkebunan sawit warga di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Senin 10 Februari 2025 lalu.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, ternyata pembunuh janda tersebut adalah kekasihnya, yakni ZR alias Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M mengungkapkan pelaku diamankan dari tempat persembuyiannya di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa 1 April 2024.
Ilustrasi/Korban pembunuhan
Photo :
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
Hasil pemeriksaan terhadap ZR mengakui perbuatannya dan motif dibalik pembunuhan korban dipicu terbakar cemburu.
"Aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka karena cemburu, korban dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka," kata Aditya dalam jumpa pers, Jumat 4 April 2025.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Aditya menjelaskan selain melakukan pembunuhan, tersangka juga merampas barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan sepeda motor.
"Pembunuhan ini dimana tersangka bermula pada 5 Februari 2025 lalu, di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)," ucap Kapolres.
Ketika itu, tersangka mengetahui korban, warga Lingkungan Martapotan, Desa Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel ini, dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya. Sehingga membuatnya cemburu dan berujung cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah mereka.
Pada 6 Februari 2025, cekcok berlanjut dan tersangka menyekap korban hingga tewas lalu mengubur jasadnya korban di kebun kelapa sawit milik Paimin.
"Tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu perasaan cemburu terhadap korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian dijual dan digadaikan," tutur Aditya.
Usai menghabisi nyawa kekasihnya itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, dan meninggalkan sepeda motor milik korban. Kemudian, bersembunyi dengan berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Penemuan jasad korban terkubur pertama kali oleh warga yang sedang melakukan survey terhadap lahan milik Paimin. Polisi segera melakukan penyelidikan.
Korban kemudian teridentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari hasil autopsi dokter forensik RSU Rantauprapat, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung.
"Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan," terang Kapolres.
Dalam kasus itu disita barang bukti satu kerudung atau jilbab ungu milik korban, 1 daster yang dipakai korban, 1 celana dalam dan bra yang korban, gigi palsu dan 1 unit handphone (HP) milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Halaman Selanjutnya
"Pembunuhan ini dimana tersangka bermula pada 5 Februari 2025 lalu, di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)," ucap Kapolres.