Terdakwa Kasus Timah Meninggal Dunia, Siapa yang Tanggung Ganti Rugi Rp4,57 Triliun?

5 hours ago 2

Rabu, 30 April 2025 - 07:39 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, Suparta yang merupakan terdakwa kasus kasus dugaan korupsi di PT Timah, meninggal dunia. Suparta meninggal dunia  saat berada di dalam tahanan kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Suparta sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemudian denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ihwal uang ganti rugi yang mesti dibayarkan ketika terdakwa meninggal dunia, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar angkat bicara. Ia mengatakan mengacu KUHP apabila terdakwa meninggal dunia, maka status pidana yang bersangkutan akan gugur.

“Mengacu kepada ketentuan Pasal 77 KUHP, di sana intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” kata Harli Siregar dalam keterangannya dikutip Rabu, 30 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Meski demikian, status gugur pidana terhadap terdakwa meninggal dunia tidak otomatis menghilangkan hukuman pembebanan uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun yang divoniskan kepada Suparta.

Kapuspenkum mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa berita acara persidangan terdakwa yang meninggal dunia akan diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.

Menurut Kapuspenkum, gugatan perdata tersebut nantinya akan diarahkan kepada ahli waris Suparta. Namun, JPU akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut.

“Diarahkan ke ahli waris. Di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya, kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” katanya.

Hukuman Diperberat- Uang Pengganti Rp4,57 triliun

Diketahui, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025.

Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun. Apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya

Menurut Kapuspenkum, gugatan perdata tersebut nantinya akan diarahkan kepada ahli waris Suparta. Namun, JPU akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |