VIVA – Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menjadi salah satu peristiwa paling menakutkan dalam hidup seorang pekerja. Tak hanya kehilangan penghasilan, PHK juga bisa mengganggu rencana keuangan, terutama jika terjadi secara tiba-tiba.
Namun, Anda tak perlu panik, karena kini ada perlindungan dari pemerintah yang bisa membantu Anda bangkit kembali. Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan, telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini memberikan bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir Anda selama maksimal 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses ke informasi pasar kerja. Tujuannya adalah agar pekerja yang terkena PHK tetap punya sumber penghasilan sementara mencari pekerjaan baru.
Apa Itu JKP dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial bagi pekerja formal yang terkena PHK. Manfaat utama yang diberikan meliputi uang tunai bulanan, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja. Penting untuk dicatat bahwa program ini hanya berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan resign atau pensiun.
Anda harus sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 12 bulan dan aktif mengikuti program JKK, JKM, JHT, serta JP. Setelah PHK terjadi, Anda juga diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pencari kerja melalui situs SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Berapa Besar Manfaat yang Diterima?
Peserta JKP yang memenuhi syarat akan mendapatkan 60% dari gaji terakhir selama enam bulan penuh. Namun, batas maksimal upah yang dihitung adalah Rp5.000.000. Artinya, jika Anda memiliki gaji di atas angka tersebut, manfaat tetap dihitung dari angka maksimal tersebut.
Sebagai contoh, jika upah Anda Rp6.000.000, maka Anda hanya akan menerima 60% dari Rp5.000.000, yaitu Rp3.000.000 per bulan selama enam bulan.
Cara Klaim JKP Setelah PHK
Untuk mengajukan klaim, Anda perlu mendaftar di situs SIAPkerja.kemnaker.go.id. Anda harus membuat akun, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen seperti KTP, kartu peserta BPJS, dan surat PHK dari perusahaan. Setelah diverifikasi oleh BPJS dan Disnaker, dana akan langsung ditransfer ke rekening Anda jika disetujui.
Selain uang tunai, Anda juga akan dijadwalkan untuk mengikuti pelatihan kerja agar lebih siap bersaing di dunia kerja. Anda juga dapat mengakses lowongan pekerjaan terbaru yang sesuai dengan keahlian Anda melalui platform SIAPkerja.
Tips Agar Klaim Tidak Ditolak
Pastikan Anda telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan tidak telat membayar iuran. Segera ajukan klaim setelah PHK, dan pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap dan jelas. Jika perlu, konsultasikan langsung dengan pihak BPJS atau dinas tenaga kerja setempat agar proses klaim berjalan lancar.
Manfaat JKP Bukan Hanya Uang Tunai
Selain memberikan bantuan finansial, JKP juga membantu meningkatkan daya saing Anda di dunia kerja. Pelatihan kerja yang disediakan memungkinkan Anda untuk meningkatkan keterampilan atau bahkan beralih ke bidang kerja baru yang lebih relevan dengan perkembangan industri saat ini. Ini sangat penting dalam menghadapi tantangan pasar kerja yang semakin kompetitif dan dinamis.
Dengan adanya JKP, pemerintah berharap para pekerja yang mengalami PHK tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi keluarga mereka. Program ini juga menjadi bentuk komitmen negara dalam menjamin keberlangsungan hidup warganya, terutama di masa sulit. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami proses dan syarat klaimnya, serta memanfaatkan seluruh manfaatnya secara optimal.
Memang, PHK bukanlah situasi yang menyenangkan, namun dengan adanya program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda tetap bisa merasa aman secara finansial. Pastikan Anda memahami hak-hak Anda, termasuk klaim 60% gaji selama enam bulan penuh.
Dengan memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal, Anda bisa fokus mencari pekerjaan baru tanpa harus khawatir soal kebutuhan harian.
Halaman Selanjutnya
Peserta JKP yang memenuhi syarat akan mendapatkan 60% dari gaji terakhir selama enam bulan penuh. Namun, batas maksimal upah yang dihitung adalah Rp5.000.000. Artinya, jika Anda memiliki gaji di atas angka tersebut, manfaat tetap dihitung dari angka maksimal tersebut.