Jakarta, VIVA -- Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial OHW dan H berkaitan dengan kasus pencucian uang dalam perjudian online serta menyita sejumlah barang bukti dengan nilai lebih dari Rp530 miliar.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, dua tersangka itu membuat perusahaan cangkang dengan tujuan menyamarkan hasil keuntungan dari perjudian online.
“Modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 7 Mei 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Wahyu menuturkan uang diperoleh melalui deposit maupun withdraw itu kemudian dikumpulkan dan dimasukkan ke perusahaan cangkang itu untuk selanjutnya dialirkan lagi hingga ke pemiliknya.
Tak hanya itu, pelaku kejahatan pencucian uang itu juga menggunakan ribuan rekening penampung untuk menyulitkan proses penegakan hukum dalam menelusuri aliran dana.
“4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330. Bisa rekan-rekan bayangkan 4.656 rekening. Nah ini kan disebar ke mana,” kata Wahyu.
“Ini kan diputar-putar dulu supaya nanti membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan. Jadi putar-putar dulu ini. Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nominee dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan, yang kita sebut dengan layering,” tutur Wahyu menjelaskan.
Barang bukti lainnya yang disita dalam kasus pencucian uang itu adalah Surat Berharga Negara atau obligasi yang bernilai Rp276.500.000.000, serta 4 unit mobil yang terdiri dari 1 unit Mercedez-benz dan 3 unit BYD
Sehingga total keseluruhan barang bukti yang disita dari perjudian online itu senilai Rp530.048.846.330, dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.
“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan, selain melakukan penyitaan, penyelidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank,” katanya.
Halaman Selanjutnya
“Ini kan diputar-putar dulu supaya nanti membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan. Jadi putar-putar dulu ini. Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nominee dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan, yang kita sebut dengan layering,” tutur Wahyu menjelaskan.