Tom Lembong Klaim Ditargetkan jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Pembelaannya

8 hours ago 4

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:08 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut dirinya ‘ditarget’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong menyampaikan itu saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.

Dia mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadapnya bukan sebuah kebetulan. Apalagi, ia pernah bergabung dalam pemenangan kampanye pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024. Duet AMIN saat itu berseberangan dengan penguasa.

“Saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, pada tanggal 14 November 2023,” kata Tom Lembong.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dengan mendukung AMIN, dia menyadari dirinya berada di pihak oposisi. Dia juga menyinggung terkait ancaman soal pilihan politiknya.

“Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” tutur Tom.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut kerugian negara yang mengalami perubahan dari Rp400 miliar menjadi Rp578 miliar.

“Bukan karena adanya bukti baru yang menunjukkan bahwa kerugian yang dituduhkan ternyata lebih besar setelah penyidikan lebih lanjut," ujar Tom.

Dia menyebut Kejaksaan yang mengubag dasar perhitungan kerugian negara untuk menjeratnya sebagai tersangka. 

"Tapi, karena Kejaksaan dan atau BPKP mengubah dasar perhitungan kerugian negaranya, alias menggeser gawang antara tanggal saya saya dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tanggal yang terjadi 4 bulan kemudian yaitu terbitnya dakwaan saya,” tuturnya.

Dia menyebut Kejaksaan seperti tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus yang menjeratnya, dengan mengatakan importasi juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka yang ditetapkan dari koperasi tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau milih-milih, siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak,” kata Tom.

“Ada apa dengan koperasi-koperasi TNI/Polri, Asosiasi Petani Tebu dan PT Adikarya Gemilang, sampai partisipasi mereka dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali,” ujarnya.

Soal aliran dana, Tom menyebut dirinya tidak menikmatinya dalam perkara tersebut. Selain itu, tidak adanya dakwaan dari Jaksa yang menyebutkan adanya aliran ke dirinya.

“Tidak ada aliran dana kepada saya. Kejaksaan Agung pun dari awal tidak pernah menuduh saya menerima apa-apa. Dan dalam tuntutannya pun pada akhirnya, Kejaksaan Agung tidak menuduh saya menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, dari siapapun, dan kapan pun," lanjut Tom. 

"Tidak sebelum saya menjabat, tidak pada saat saya menjabat, dan tidak setelah saya menjabat, sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut kerugian negara yang mengalami perubahan dari Rp400 miliar menjadi Rp578 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |