Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, minta untuk menghadirkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hingga mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, pada Selasa 6 Mei 2025. Adapun agenda sidangnya yakni pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir yang mengusulkan untuk menghadirkan Moeldoko dan Gita. Tujuannya, untuk pendalaman materi distribusi gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.
"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya, untuk itu yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu, jadi kita usul," ujar Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Moeldoko diusulkan untuk dihadirkan dalam persidangan ketika Moeldoko menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Pasalnya, kata Ari Yusuf, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar bisa dijawab oleh Moeldoko dan Gita.
"Nah, kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan Mendag-nya pada waktu itu," kata Ari.
"Artinya, proses ini sudah jauh sebelumnya. Nah, makanya tadi kami sarankan, kalau pak hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong harusnya, bukan kepada saksi tadi. Silakan saja, kalau mau dipanggil," sambungnya.
Sementara itu, salah satu saksi yang turut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Inkopkar Letkol Chk H.I.S Sipayung tidak bisa menjawab pertanyaan hakim terkait dengan banyaknya proses ketika mendistribusikan gula. Menurut hakim, alur distribusi semestinya bisa diperpendek.
"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor pak?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.
"Banyak pak jumlahnya, saya enggak hafal. Tapi contoh kontraknya pernah saya kasih, waktu saya di-BAP," jawab Sipayung.
"Lebih dari 1 ya?," ucap hakim.
"Lebih dari 10 pak," sebut Sipayung.
Hakim merasa bingung karena Inkopkar harus bekerja sama dengan distributor padahal bisa saja melakukan distribusi gula langsung ke masyarakat.
"Koperasi itu kan ada di seluruh Indonesia. Ada di batalion, di kodim. Tapi kemudian dalam pelaksanaan distribusi gula ini, kenapa harus dikerja samakan atau melalui, transaksinya kan jual beli nih, terjadi jual beli dengan distributor, kenapa enggak koperasi saja? Koperasi ambil gula di Angels Product, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang seluruh Indonesia, dilakukan operasi pasar. Kenapa enggak demikian yang dilakukan?" cecar hakim.
"Izin pak, mungkin menurut saya enggak mampu, koperasi itu enggak mampu beli gula sekian banyak," jawab Sipayung.
"Ya kalau enggak mampu enggak usah ditunjuk pak koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya saya punya kemampuan nih, saya mohon nih menteri, pak menteri berikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula. Kan begitu," ungkap hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor pak?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.