Viral Sekelompok Pemuda Ini Nekat Lakukan Aksi Berbahaya di Rel Kereta Api, Endingnya ...

1 week ago 5

Kamis, 10 April 2025 - 14:45 WIB

Jakarta, VIVA – Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi nekat seorang pemuda yang terekam melakukan aksi berbahaya di rel kereta api. Aksi tersebut diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar luas menjadi viral.

Dalam video yang beredar, terlihat pemuda pria itu tengah berdiri di tengah rel sambil menunggu kereta lewat, dan sedetik kereta lewat ia langsung menghindar.

Anak-anak bermain di rel kereta api yang belom dioperasionalkan di daerah Klender, Jakarta, Selasa, 9 April 2019.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Pemuda melakukan aksi berbahaya, berdiri di atas rel kereta dan baru menghindar sesaat sebelum kereta melintas dalam kecepatan tinggi. Aksi nekat ini nyaris berujung fatal," tulis keterangan unggahan Instagram @fakta.indo dikutip VIVA, Kamis 10 April 2025.

Lebih lanjut, pemuda mengenakan kaus hitam dan celana jeans ini berdiri santai di atas rel dengan ekspresi tenang. Ia bahkan sempat bergaya seolah sedang berpose, padahal dari kejauhan suara klakson kereta sudah terdengar keras.

Beberapa detik kemudian, pemuda tersebut melompat ke sisi rel sesaat sebelum kereta melintas dengan kecepatan tinggi. Aksi tersebut sontak membuat warganet geram sekaligus waswas melihat bahaya yang mengintai.

Tak butuh waktu lama, video tersebut viral dan menuai ribuan komentar. Banyak warganet mengecam aksi tersebut dan menilai tindakan itu tidak hanya membahayakan nyawa sendiri.

Ilustrasi netizen Indonesia.

"Miris banget ngeliat kelakuan pemuda ini, nyawa dia yang terancam tapi dia juga yang cengar cengir," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.

"Nggak keren, malah cari mati. Jangan ditiru ya teman-teman," timpal warganet lainnya.

Perlu diketahui, rel kereta api bukan tempat bermain ataupun membuat konten. Jalur ini adalah area berbahaya dan hanya boleh diakses oleh petugas berwenang.

Aksi tersebut tidak untuk ditiru dan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199, yang melarang aktivitas apa pun di jalur rel. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Halaman Selanjutnya

Source : Pixabay

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |