Wacana Jakarta Siap Hapus Pajak Progresif Kendaraan

3 hours ago 2

Kamis, 24 April 2025 - 11:57 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta tengah mengevaluasi sistem pajak kendaraan bermotor, khususnya skema pajak progresif.

Langkah tersebut dilakukan bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

Wacana penghapusan pajak progresif tersebut mengemuka usai pertemuan antara Tim Pembina Samsat Nasional, yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan PT Jasa Raharja dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Rabu, 23 April 2025, di Balai Kota.

Ilustrasi Kendaraan di Tol

Photo :

  • freepik.com/ fanjianhua

“Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," ujar Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, dikutip VIVA dari laman resmi Korlantas Polri.

Menurutnya, banyak warga Jakarta yang menghindari pajak progresif dengan cara mencatatkan kendaraan atas nama orang lain, mulai dari pinjam identitas keluarga, rekan kerja, bahkan orang yang tak dikenal sekalipun.

Ada juga yang menggunakan nama badan usaha untuk menyiasati beban pajak yang lebih tinggi. Ironisnya, sejumlah kendaraan mewah bahkan tercatat atas nama warga berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan padat penduduk.

Maka dari itu, per Januari 2025, Pemprov DKI telah memberlakukan tarif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Skema progresif disederhanakan menjadi lima tingkatan tarif, namun mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya:

1. Kendaraan pertama: 2%
2. Kendaraan kedua: 3%
3. Kendaraan ketiga: 4%
4. Kendaraan keempat: 5%
5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Adapun penghitungan didasarkan pada kesamaan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat.

Sementara itu, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti angkutan sekolah, ambulans, dan kendaraan sosial atau keagamaan dikenakan tarif khusus sebesar 0,5%. Sedangkan kendaraan atas nama badan usaha tetap dikenakan tarif flat 2% tanpa komponen progresif.

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu, per Januari 2025, Pemprov DKI telah memberlakukan tarif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |