Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah Umrah mandiri bagu Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan sebuah keniscayaan para jemaah di Indonesia.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
"Umrah mandiri itu keniscayaan ya," kata Dahnil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Dahnil menegaskan bahwa alasan pihaknya melegalkan ibadah umrah mandiri karena adanya pemberian kebebasan akses terhadap jemaah Indonesia dari otoritas Arab Saudi.
Ia menyebut pemerintah Arab Saudi, membuka gerbang yang luas bagi seluruh jemaah umrah Indonesia untuk lebih mudah melakukan ibadah di Tanah Suci.
"Kemudian kedua selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri, sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umroh mandiri kita siapkan UU DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Sabtu.
Regulasi soal umrah mandiri dalam UU 14/2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.
Kendati demikian, Dahnil menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.
Ia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

3 hours ago
2









