Walkot Surabaya soal Sanksi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan: Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

1 day ago 8

Jumat, 18 April 2025 - 00:14 WIB

Surabaya, VIVA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan ancaman akan mencabut izin perusahaan yang menerapkan peraturan menahan ijazah karyawan. Sebab, menurutnya itu melanggar peraturan yang berlaku.

Eri menegaskan ancaman itu menyusul adanya laporan sejumlah karyawan atau eks karyawan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak karena ijazahnya ditahan perusahaan tempat mereka bekerja. Eri sendiri langsung mengawal laporan mereka pada Rabu kemarin.

Isu ijazah karyawan ditahan setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat sidak di UD Sentosa Seal viral di media sosial. Armuji yang sidak setelah menerima aduan ijazah eks karyawan di sana ditahan akhirnya berkonflik dengan pihak perusahaan, Jan Hwa Diana.

Pengusaha wanita Jan Hwa Diana laporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

Photo :

  • Zainal Azhari/tvOne/Surabaya

Peristiwa itu berkepanjangan dan jadi sorotan luas. Tidak hanya Armuji, Disnaker Provinsi Jatim maupun Kota Surabaya, dan Eri Cahyadi, bahkan Wamenaker Immanuel Ebenezer juga turun tangan namun juga tak berhasil menyelesaikan. Pihak perusahaan tetap membantah melakukan tindakan yang dituduhkan.

Eri Cahyadi mengatakan, tindakan menahan ijazah berbenturan dengan Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja atau Buruh sebagai Jaminan.

Ancaman sanksi yang tertera di pasal tersebut ialah pidana penjara maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta. "Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," kata Eri, Kamis, 17 April 2025.

Sejak kasus di UD Sentosa Seal mencuat, lanjut Eri, Pemkot Surabaya mandirikan posko pengaduan dan pendampingan hukum. Pemkot, tegas dia, juga akan mencabut izin operasional perusahaan yang melakukan tindakan penahanan ijazah karyawan sebagai jaminan.

Ancaman tersebut dilontarkan Eri karena ia tidak ingin karena pelanggaran segelintir perusahaan merusak citra dan iklim usaha di Kota Pahlawan. "Saya minta Disperinaker untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa," tandasnya.

Halaman Selanjutnya

Sejak kasus di UD Sentosa Seal mencuat, lanjut Eri, Pemkot Surabaya mandirikan posko pengaduan dan pendampingan hukum. Pemkot, tegas dia, juga akan mencabut izin operasional perusahaan yang melakukan tindakan penahanan ijazah karyawan sebagai jaminan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |