Jakarta, VIVA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri belum juga diperiksa kembali apalagi ditahan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, kasus itu sudah lama bergulir yakni sejak November 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak merasa belum perlu menahan Firli dalam kasus tersebut.
"Jadi semua upaya apa itu namanya, upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update," kata dia pada Selasa, 15 April 2025.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Mantan Kapolres Kota Solo ini kembali mengungkap kalau tidak ada kendala dalam penanganan kasus yang sudah berjalan 16 bulan lamanya itu. Ade Safri menyebut kalau berkas kasus Firli masih diupayakan untuk dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P-19. Nanti kita update perkembangannya," ujar dia.
Disinggung perihal kemungkinan memeriksa Firli lagi sebagai tersangka, dia tidak gamblang menjawab. Ade Safri cuma menyebut kasus itu masih berproses.
"Nanti akan kita update ya," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Firli kembali mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan praperadilan itu diajukan Firli Bahuri karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan tersebut dicabut Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya. Pencabutan itu diajukan ketika sidang perdana baru digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.
Firli tersandung tiga kasus di Polda Metro Jaya. Pertama soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana dia telah ditetapkan jadi tersangka.
Lalu, Firli juga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya pun dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kini, kasusnya tersebut telah naik penyidikan.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan gugatan praperadilan kembali dicabut karena ada perbaikan pada permohonannya.
"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan karena masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka, kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum. Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujar Ian.
Halaman Selanjutnya
"Nanti akan kita update ya," ujarnya lagi.