2 Advokat Bayar Demo dan Bangun Opini Negatif soal Kejagung

7 hours ago 1

Selasa, 22 April 2025 - 09:00 WIB

Jakarta, VIVA — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara perintangan penyidikan terkait kasus korupsi impor gula dan tata niaga timah. Tersangka tersebut adalah dua orang advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya sistematis untuk menggiring opini publik demi mengganggu jalannya proses hukum.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa dini hari, 22 April 2025, disebutkan bahwa ketiga tersangka melakukan berbagai cara untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan.

Tindakan ini dilakukan dengan membiayai aksi demonstrasi, menyebarkan narasi menyesatkan, hingga memproduksi konten negatif yang ditayangkan melalui berbagai saluran media, termasuk Jak TV dan platform digital.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

“Penyidikan mengungkap bahwa Tersangka MS dan JS telah mengalirkan dana sebesar Rp 478.500.000 kepada Tersangka TB. Dana itu digunakan untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten yang menyerang kredibilitas Kejaksaan dalam menangani perkara ini,” ungkap Qohar.

Menurut penyidik, TB selaku direktur pemberitaan memanfaatkan platform media yang dikelolanya, termasuk media sosial, media online, dan siaran televisi Jak TV, untuk mempublikasikan berita-berita yang dirancang khusus untuk membentuk persepsi negatif terhadap Kejaksaan.

“Konten tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan opini publik bahwa penanganan perkara oleh Kejaksaan tidak sah, tidak profesional, bahkan sarat kepentingan. Ini adalah bentuk serangan terhadap institusi hukum,” lanjut Qohar.

Lebih jauh, Kejagung mengungkap bahwa advokat JS turut menyusun berbagai narasi yang menggiring opini publik secara sistematis. Salah satu narasi tersebut adalah pernyataan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara timah tidak benar.

“JS menyusun metodologi perhitungan yang menyesatkan, dan narasi itu kemudian diproduksi menjadi berita oleh TB dan disebarluaskan,” kata Qohar.

Tak hanya dalam bentuk pemberitaan, dua advokat tersebut juga disebut aktif membiayai aksi demonstrasi yang bertujuan menggagalkan penyidikan dan mengacaukan proses persidangan. Mereka juga mengorganisir berbagai seminar, talkshow, hingga podcast yang secara sistematis mengarahkan pembahasan ke narasi-narasi yang merugikan Kejaksaan.

Acara-acara ini disiarkan secara luas di Jak TV dan akun resmi media tersebut di berbagai platform digital, seperti TikTok dan YouTube. Bahkan, sebagian kegiatan dilaksanakan di lingkungan kampus dengan kemasan dialog interaktif dan diskusi panel.

“Ini adalah bentuk perintangan proses hukum yang sudah terstruktur, sistematis, dan masif. Bukan hanya sekadar opini, tapi disertai pendanaan dan pengorganisasian di lapangan,” tegas Qohar.

Kejagung menilai tindakan ketiga tersangka sebagai upaya serius untuk mengganggu konsentrasi penyidik dan melemahkan integritas penegakan hukum dalam kasus-kasus besar yang sedang ditangani. Tujuannya jelas: membentuk opini publik agar Kejaksaan dinilai tidak profesional, dan akhirnya menimbulkan keraguan dalam proses peradilan.

“Harapan mereka adalah perkara tidak dilanjutkan atau setidaknya menghasilkan vonis bebas di pengadilan. Ini sangat merusak,” pungkas Qohar.

Penetapan tersangka terhadap MS, JS, dan TB merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menindak segala bentuk intervensi dalam proses hukum. Kejagung menegaskan akan menelusuri lebih jauh apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual atau sponsor di balik pembiayaan kegiatan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tak hanya dalam bentuk pemberitaan, dua advokat tersebut juga disebut aktif membiayai aksi demonstrasi yang bertujuan menggagalkan penyidikan dan mengacaukan proses persidangan. Mereka juga mengorganisir berbagai seminar, talkshow, hingga podcast yang secara sistematis mengarahkan pembahasan ke narasi-narasi yang merugikan Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |