5 Fakta Kasus Viral Aksi Erotis Penari Joget Bumbung di Bali

7 hours ago 2

Senin, 19 Mei 2025 - 14:00 WIB

Denpasar, VIVA – Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video tarian tradisional Bali yang dinilai menyimpang dari pakem budaya. Dalam video tersebut, seorang penari joget bumbung bernama Agus alias Gek Wik terlihat melakukan gerakan erotis yang menuai sorotan. Menyikapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bergerak cepat dan memanggil sang penari untuk klarifikasi sekaligus pembinaan.

Berikut ini adalah 5 fakta menarik yang perlu diketahui seputar kasus viral ini:

1. Joget Bumbung Dibuat Kontroversial karena Gerakan Erotis

Joget bumbung, salah satu bentuk kesenian tradisional Bali, mendadak menjadi perbincangan publik karena adanya video viral yang memperlihatkan seorang penari melakukan gerakan yang dinilai tidak senonoh dan tidak sesuai pakem budaya. Dalam video tersebut, penari tampak berjoget dengan gaya erotis bahkan melakukan kontak fisik dengan penonton pria yang berada di balai sambil meminum minuman beralkohol.

Menurut Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, tarian dalam video itu tidak bisa disebut sebagai joget bumbung yang sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa meskipun kostumnya menyerupai penari tradisional, gaya dan gerakannya sangat melenceng dari nilai seni budaya Bali.

2. Gek Wik Dipanggil dan Diminta Tanda Tangani Perjanjian

Satpol PP Bali mengambil tindakan dengan memanggil penari bernama Gek Wik (25).

Satpol PP Bali langsung mengambil tindakan dengan memanggil penari bernama Gek Wik (25), yang berasal dari Denpasar, untuk melakukan klarifikasi. Dalam pemanggilan tersebut, Gek Wik diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut pengakuannya, insiden itu terjadi pada Desember 2024 di kawasan Jimbaran. Gek Wik mengaku bahwa dirinya hanya mengikuti permintaan pihak yang mengundangnya menari, dan menyesal setelah dipanggil pihak berwenang. Ia menyatakan telah melakukan introspeksi dan tidak akan mengulangi gerakan yang tidak sesuai norma tersebut.

3. Joget Tanpa Sanggar: Penari Berprofesi Secara Mandiri

Fakta menarik lainnya, Gek Wik ternyata bukan bagian dari sanggar seni atau kelompok budaya resmi. Ia menekuni dunia tari secara independen sejak usia 10 tahun, dan mengaku biasanya mendapat bayaran sekitar Rp300 ribu sekali tampil. Hal ini disoroti oleh Satpol PP karena absennya pembinaan atau pengawasan dari institusi seni, yang menyebabkan munculnya interpretasi bebas terhadap bentuk seni tradisi.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Satpol PP Bali bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Gek Wik mendapatkan pembinaan dan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga pakem seni budaya Bali.

4. Satpol PP Tegaskan Ancaman Sanksi Hukum

Satpol PP mengingatkan bahwa jika pelanggaran ini terulang, pihaknya tidak akan segan menindak tegas. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 1 Tahun 2019, pelanggaran terhadap kesusilaan dalam bentuk pertunjukan publik bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda hingga Rp25 juta.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keluhuran seni dan budaya Bali dari eksploitasi yang merusak esensi dan makna seni tradisional.

5. Upaya Pemerintah Daerah Menjaga Marwah Budaya

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pelaku seni, untuk tetap menjunjung tinggi nilai budaya dan adat istiadat lokal. Joget bumbung adalah warisan budaya yang sarat makna, bukan sekadar hiburan visual. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk melindungi kesenian daerah dari praktik-praktik yang mencemarkan nilai-nilai luhur tradisi.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan para penari maupun penyelenggara acara lebih bijak dan memahami batasan dalam menampilkan kesenian tradisional, tanpa menghilangkan keindahan dan keaslian budayanya.

Kasus pemanggilan penari joget erotis ini menjadi sorotan penting mengenai bagaimana kesalahan interpretasi terhadap kesenian tradisional bisa berujung pada kontroversi publik. Lebih dari sekadar viral, kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak dalam menjaga dan merawat warisan budaya Indonesia, khususnya di Bali, yang dikenal sebagai pulau seribu seni. (Antara)

Halaman Selanjutnya

Satpol PP Bali langsung mengambil tindakan dengan memanggil penari bernama Gek Wik (25), yang berasal dari Denpasar, untuk melakukan klarifikasi. Dalam pemanggilan tersebut, Gek Wik diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |