Ada Jatah 50 Persen buat Budi Arie, Jaksa Ungkap Nilai Uang 'Penjagaan' Judol Capai Rp48,75 M

5 hours ago 2

Senin, 19 Mei 2025 - 14:23 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan uang penjagaan situs judi online (Judol) yang berhasil diusut oleh Polda Metro Jaya mencapai Rp 48.750.000.000 atau Rp48,75 miliar untuk para terdakwa.

Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 14 Mei 2025. Adapun empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

"Total uang yang Terdakwa IV Muhrijan alias Agus dapatkan dari penjagaan website perjudian sebesar Rp. 48.750.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), bahwa kemudian uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa, dikutip Selasa 19 Mei 2025.

Adapun pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, sebagai berikut:

- Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

- Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin

- Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada

- Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

- Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto

- AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan

- AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas 

- CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30?n untuk Sdr. Budi Arie Setiadi sebesar 50?ri keseluruhan website yang dijaga," tandas jaksa

Jaksa menyebut tarif pengamanan situs judi online (judol) agar tak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang saat ini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) senilai Rp8 juta.

Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu dengan terdakwa Muhrijan dan terdakwa Adhi Kismanto dimana dalam pertemuan tersebut, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan ingin melanjutkan koordinasi penjagaan website judi online dengan imbalan sekitar Rp6,5 juta untuk setiap website per bulan.

"Namun, terdakwa Muhrijan alias Agus menolak karena jumlahnya kecil," sambungnya. 

Kemudian, terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan mengajak terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu terdakwa Zulkarnaen Apriliantony di ruang VIP sebuah cafe. Dalam pertemuan itu, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meyakinkan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bahwa terdakwa benar dekat dengan saudara Budi Arie Setiadi dengan cara menunjukkan pesan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Budi Arie Setiadi.

Di sana, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyatakan akan membayar Rp7 juta per website setiap bulannya. Namun, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony tetap menolak.

"Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meminta sebesar Rp8.000.000 serta dibayarkan dalam bentuk mata uang Singapura (SGD) dan kemudian terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyetujui jumlah tersebut dan memberikan daftar 115 website perjudian online untuk dilakukan penjagaan agar tidak diblokir," ungkap isi dakwaan.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pun, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya

- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |