Jakarta, VIVA – Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mengklaim tidak mengetahui apa-apa soal praktik menyuap majelis hakim dalam penanganan perkara tewasnya Dini Sera Afrianti.
Meirizka berdalih tidak pernah meminta ataupun memerintahkan Lisa Rachmat, pengacara anaknya, untuk melakukan penyuapan.
Hal tersebut disampaikannya ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.
“Terdakwa masih ada yang mau disampaikan selain dari apa yang sudah kita tanya dari tadi?” tanya Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti sebelum menutup persidangan.
“Saya cuma mau tegaskan bahwa saya betul-betul tidak tahu apa yang dilakukan oleh Lisa, dan saya tidak pernah meminta atau menyuruh dia untuk melakukan penyuapan kepada siapapun,” kata Meirizka.
Meirizka dalam persidangan mengaku dirinya tidak mengetahui proses hukum yang dijalani sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara untuk menangani kasus Ronald Tannur.
“Saya betul-betul tidak mengerti masalah hukum makanya saya percaya semua ke Lisa yang mengurus, tapi kalau akhirnya Lisa melakukan kesalahan seperti ini, saya tidak tahu apa-apa dan saya tidak terlibat sama sekali,” ucap Meirizka.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa memberikan vonis bebas.
Meirizka didakwa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapur.
Jaksa membacakan dakwaan kepada Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.
Uang suap dari Meirizka Widjaja itu diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yakni Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa Meirizka meminta kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk memberikan uang tersebut. Salah satu yang pertama diberikan yakni Heru Hanindyo dengan nilai uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu.
Selanjutnya, uang cash SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim dengan rincian Erintuah mendapat SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu.
Jaksa menyebutkan bahwa ada uang sisa sebanyak SGD 30 ribu milik Meirizka yang disimpan di rumah Erintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.
“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ungkap jaksa.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa memberikan vonis bebas.