Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin masih aktif bekerja. Pernyataan itu dikeluarkan untuk membantah isu yang beredar dan menyebutkan Burhanuddin mundur dari jabatannya.
“Ya, beliau bekerja seperti biasa. Tadi pagi saya juga masih melakukan kerja-kerja kita dan beliau memberikan berbagai arahan, petunjuk. dan itu dilakukan setiap hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 19 Mei 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Apalagi, Harli menyebut merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Pasal 19 Ayat (2) menyatakan kalau Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagaimana hak prerogatifnya.
“Ya kita tahu bahwa jabatan Jaksa Agung itu kan setingkat Menteri. Oleh karena itu merupakan prerogatif dari Presiden,” kata dia.
Dia menyebut Jaksa Agung tak ada batasan usia, namun, sepanjang Presiden mempercayakan jabatan itu maka posisi tersebut diperkenankan dijabat oleh seseorang.
“Beda dengan seperti kami yang Jaksa karir yang usianya maksimal 60 tahun, kalau Pejabat eselon 2. Nah jadi kalau Jaksa Agung itu ya karena jabatannya jabatan politis nah itu tergantung kepada Presiden selaku pemegang hak prerogatif,” katanya.
Sehingga, Harli menyayangkan adanya informasi menyebut Burhanuddin mengundurkan diri. Isu tersebut dipastikan tidak benar.
“Padahal beliau ya sehat-sehat saja, baik-baik saja dan bekerja sangat maksimal ya, bekerja sangat intens dan kami terus diberikan arahan, bimbingan, petunjuk terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi kami,” ucapnya.
Adapun ST Burhanuddin sendiri sudah tahu soal isu menyebut dirinya mundur dari jabatan. Dirinya cuma merespon santai perihal isu itu
“Ya tentu kita beri tahu, Karena mulai kemarin kan sudah beredar informasi itu. Jadi beliau kita informasikan, beliau santai saja,” ucap Harli.
Harli lantas menyampaikan pesan dari Burhanuddin pascamengetahui isu itu. Dia, minta seluruh jajaran Korps Adhyaksa tetap fokus kerja memberi pelayanan ke masyarakat.
“Artinya biasa, yang penting kita tetap semangat. Tadi pesan beliau begitu, kita harus tetap semangat, kerja keras dan berikan yang terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 Januari 2025
Photo :
- Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah membantah isu Jaksa Agung ST Burhanuddin terkena reshuffle. Burhanuddin dikabarkan sudah berpamitan di internal lantaran mau diganti Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menepis isu tersebut.
"Tidak benar itu," kata Harli, Senin, 19 Mei 2025.
Harli mempertanyakan informasi tersebut. Dalam akun tersebut, ada narasi terkait pengganti ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yakni Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Harli menyebut informasi itu hoaks.
"Berita hoaks itu," kata Harli.
Adapun akun itu menyatakan kalau pergantian posisi Jaksa Agung dilakukan di tengah isu pengerahan prajurit TNI di jajaran Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri seluruh Tanah Air. Pergantian Jaksa Agung disebut bakal berlangsung pekan ini.
Halaman Selanjutnya
Sehingga, Harli menyayangkan adanya informasi menyebut Burhanuddin mengundurkan diri. Isu tersebut dipastikan tidak benar.