Ahmad Dhani Minta Maaf Usai Disanksi MKD Gegara Hina Marga Pono

16 hours ago 4

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:21 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan buntut pernyataannya soal ungkapan seksis dan penghinaan marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Pono.

Permohonan maaf itu disampaikan Ahmad Dhani usai disanksi setelah menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu, 7 Mei 2025.

"Sekarang ini, saya sebagai anggota DPR RI fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," kata Ahmad Dhani kepada wartawan.

Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani diperiksa MKD DPR

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Terkait dengan penghinaan marga Pono, Ahmad Dhani menekankan dirinya tidak pernah berniat merendahkan atau menistakan suatu marga. Kata dia, yang terjadi adalah slip of the tongue atau keseleo lidah.

"Dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan, apalagi yang darah biru," ucap dia.

"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota parlemen.

Ahmad Dhani diketahui diadukan ke MKD terkait dua kasus yang berbeda. Pertama, terkait pernyataannya yang benada seksis soal naturalisasi. 

Kedua, dia dilaporkan ke MKD oleh musisi Rayen Pono atas dugaan menghina marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Pono. 

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membacakan amar putusan tersebut. Ahmad Dhani diberikan sanksi ringan.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Dek Gam kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Ahmad Dhani mendapat teguran lisan dan wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Kedua, dia dilaporkan ke MKD oleh musisi Rayen Pono atas dugaan menghina marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Pono. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |