Jakarta, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul merasa terpukul setelah mendapatkan tuntutan 9 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal tersebut diungkapkan Mangapul melalui nota pembelaan atau pleidoi.
Mangapul terpukul dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa, padahal dia sudah mengakui dan membongkar keterlibatan pihak lain.
“Sejujurnya saya terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan pidana kepada saya selama 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Mangapul sambil menangis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.
Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
“Hal ini tidak sebanding atau bertolak belakang dengan hal lain meringankan sebagaimana yang diuraikan oleh jaksa dalam tuntutannya antara lain memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur) sejumlah 36 ribu dolar Singapura dan belum pernah dihukum,” katanya.
Mangapul merasa keberatan dengan jaksa. Sebab, jaksa justru tidak memberikan akomodasi kerelaan dirinya dan koleganya, Erintuah Damanik setelah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Padahal, jaksa menjanjikan hukuman ringan jika Mangapul dan Erintuah mau menjadi JC. Hal itu ditawarkan kepada tim penasihat hukumnya.
Mangapul menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan, sangat minim bukti yang bisa meyakinkan dia menerima suap. Namun begitu, secara sadar Mangapul ingin melakukan kerja sama dengan jaksa.
“Akan tetapi JC yang diajukan oleh penasihat hukum kami di persidangan tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum, padahal saya dan pak Damanik telah membantu jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya,” kata Mangapul.
Lebih lanjut, kata Mangapul, dia meminta maaf kepada keluarga, rekan-rekan hakim, institusi Mahkamah Agung serta masyarakat pencari keadilan.
“Mohon maaf saya kepada seluruh masyarakat, khususnya pencari keadilan, dan saya doakan agar supremasi hukum tetap tegak di negeri yang kita cintai ini,” ujar Mangapul.
Dia berharap majelis hakim yang menangani perkaranya dapat menjatuhkan putusan yang adil. “Penutup, kepada majelis hakim yang saya muliakan dalam memutus perkara ini, berlandaskan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan keyakinan hati nurani, saya mendoakan agar diberikan kearifan, kebijaksanaan, sekaligus tuntunan dari Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan seluruh hal yang saya ungkapkan di atas, dengan kerendahan hati dan tulus, saya mohon kepada majelis hakim yang saya muliakan untuk menjatuhi pidana yang seringan-ringannya, atau sesuai dengan rasa keadilan, dan atau sesuai yang dapat saya tanggung,” kata Mangapul.
“Saya menyadari kesalahan dan kekeliruan saya telah melanggar hukum dan janji saya sebagai hakim,” katanya.
Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan Heru dituntut 12 tahun penjara.
Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bulan.
Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Mangapul menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan, sangat minim bukti yang bisa meyakinkan dia menerima suap. Namun begitu, secara sadar Mangapul ingin melakukan kerja sama dengan jaksa.