Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

23 hours ago 9

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:58 WIB

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan kepada seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. 

SSS dijadikan tersangka sekaligus ditahan usai diduga mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam bentuk meme yang dianggap bertujuan menjelekkan keduanya. 

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo wisnu Andiko kepada wartawan di Bareskrim, Minggu, 11 Mei 2025 malam.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan)

Trunoyudo menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan kepada SSS, setelah adanya permintaan dari orang tua dan tim kuasa hukum.

"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," kata Trunoyudo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro itu menuturkan,  sebelum menetapkan SSS sebagai tersangka, penyidik Dittipidsiber Polri telah melakukan sejumlah proses.

Mulai dari tahap adanya laporan polisi, hingga tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa.

"Dan terhadap tersangka itu sudah dilakukan proses upaya penahanan sejak 7 Mei 2025 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri," kata dia.

Sejumlah barang bukti juga sudah disita Bareskrim buntut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan mahasiswi ITB.

Penetapan Tersangka

Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Ia diduga mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam bentuk meme yang dianggap bertujuan menjelekkan keduanya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan bahwa status hukum SSS telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan mendekam di ruang tahanan Bareskrim.

"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," ujar Kombes Erdi kepada wartawan, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Meski demikian, Erdi menyebutkan, motif serta kronologi lengkap penangkapan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. "Masih didalami penyidik (motifnya)," ucapnya.

Konfirmasi atas penangkapan ini juga disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa SSS sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Jumat, 9 Mei 2025.

Trunoyudo menjelaskan bahwa SSS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Mulai dari tahap adanya laporan polisi, hingga tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |