Bebas Pajak hingga Ganjil Genap, Ini 4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta

8 hours ago 4

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:31 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong masyarakat Jakarta beralih ke kendaraan ramah lingkungan, salah satunya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). 

Tak hanya modern dan bebas emisi, pemilik kendaraan listrik di Jakarta juga mendapatkan sejumlah keuntungan dari sisi regulasi maupun finansial. Kendaraan listrik adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan energi dari baterai. 

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan berbagai insentif bagi pengguna kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara dan mendorong transformasi menuju transportasi berkelanjutan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta dikutip dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Fasilitas pengisian daya listrik cepat untuk mobil Mitsubishi di Jakarta

Simak 4 keuntungan memiliki kendaraan listrik di Jakarta:

1. Ramah Lingkungan

Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang seperti kendaraan berbahan bakar minyak. Hal ini menjadikannya pilihan ideal untuk membantu menurunkan tingkat polusi udara, yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di Ibu Kota. Dengan semakin banyak kendaraan listrik, kualitas udara di Jakarta diharapkan membaik.

2. Bebas Aturan Ganjil-Genap

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, kendaraan listrik dibebaskan dari kebijakan ganjil-genap. Artinya, pemilik kendaraan listrik dapat melintasi ruas jalan tertentu setiap hari tanpa harus menyesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih dalam mobilitas harian masyarakat.

3. Hemat Biaya Operasional dan Perawatan

Biaya pengisian daya listrik umumnya jauh lebih murah dibandingkan harga bahan bakar minyak. Selain itu, kendaraan listrik tidak memerlukan perawatan mesin secara rutin seperti penggantian oli atau servis berkala yang umumnya dibutuhkan pada kendaraan berbahan bakar fosil. Mesin listrik juga memiliki umur pakai yang lebih panjang, sehingga lebih ekonomis dalam jangka panjang.

Salah satu insentif paling menarik adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan listrik dikecualikan dari kedua jenis pajak tersebut. Dengan kata lain, pemilik kendaraan listrik di Jakarta tidak perlu membayar PKB maupun BBNKB.

Dengan berbagai keuntungan ini, kendaraan listrik menjadi pilihan transportasi yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga ramah di kantong. 

“Pemerintah berharap, insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan rendah emisi dan berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.”

Halaman Selanjutnya

3. Hemat Biaya Operasional dan Perawatan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |