Bejat! 4 Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Bergiliran di Rumah Korban

3 days ago 7

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:00 WIB

Simalungun, VIVA – Empat pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, karena bergiliran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang masih berusia 13 tahun. Mirisnya pemerkosaan terjadi di rumah korban di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Menerima laporan polisi dari keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, langsung menangkap keempat pelaku pada hari kejadian tersebut. 

Keempat pelaku diamankan itu masing-masing berinsial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24). Mereka merupakan warga Kabupaten Simalungun. Kini para pelaku sudah ditahan di Mako Polres Simalungun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menjelaskan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut. Dimana korban diancam oleh pelaku AS, akan menyebar video terkait dengan gadis malang itu. 

"4 tersangka melakukan pencabulan dengan modus, mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka, sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS," sebut Marganda, Kamis 8 Mei 2025.

Antara pelaku AS dan korban merupakan tetangga. Sehingga pelaku dengan mudah memantau korban di dalam rumahnya. Pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. AS melihat gadis berboncengan dengan seorang pria pulang ke rumahnya. 

Marganda mengatakan, AS menelepon ketiga pelaku lainnya, yang sedang di warung tuak di sekitar Hubuan, Kabupaten Simalungun. AS memberi tahu rekan-rekannya itu kalau korban sedang bersama seorang pria di rumahnya. 

"Keempat tersangka, kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor," ucap Kapolres Simalungun. 

Selanjutnya, keempat pelaku mengedor rumah korban dan memerintahkan membuka pintu. Para tersangka langsung mengusir laki-laki tersebut keluar dari rumah korban.

Marganda menjelaskan korban sempat menolak permintaan dari para tersangka. Namun, pelaku KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam. 

Lalu, merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamar korban. 

"Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya sekitar pukul 20.00 WIB," tutur Marganda. 

Selanjutnya, korban menceritakan apa dialaminya kepada orangtuanya. Mendengar laporan anaknya, orangtua korban membuat laporan polisi ke Polres Simalungun hingga polisi menangkap keempat pelaku. 

Selain melakukan proses hukum, Marganda mengatakan pihaknya, berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.

Keempat tersangka sudah ditahan dengan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Marganda.

Marganda Aritonang menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. 

"Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya," imbau Kapolres Simalungun. 

Dengan kejadian ini, Marganda juga mengingatkan para orangtua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak, terutama di era digital saat ini dan pergaulan anak masing-masing. 

"Perhatikan dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang baik dan terbuka antara orangtua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak," kata Marganda. 

Halaman Selanjutnya

"Keempat tersangka, kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor," ucap Kapolres Simalungun. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |