Bejat! Ayah Tiri di Banjar Perkosa Anak Sambung 12 Tahun, Alasannya Istri Lagi di Penjara Kasus Narkoba

4 hours ago 2

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Banjarmasin, VIVA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kalimantan Selatan. Seorang ayah tiri berinisial FF (35) diciduk oleh tim gabungan Opsnal Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak sambungnya yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, peristiwa keji itu terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Korban berinisial YA, seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Kejadian rudapaksa ini terjadi pada Sabtu (6/9) sore, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” ujar AKBP Fadli di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu, 15 Oktober 2025 dikutip Antara.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Banjar pada 25 September 2025. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di sekitar Jalan Rawasari 10, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui kejadian serupa.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak dan meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa demi perlindungan anak-anak di wilayah hukum Polres Banjar,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tega melakukan tindakan bejat tersebut lantaran sang istri mendekam di penjara akibat kasus narkoba.

Akibat perbuatannya, FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Satpol PP Kebayoran Lama mengamankan anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya

Pengakuan Bocah Korban Penyiksaan Sadis di Kebayoran Lama Bikin Nangis: Aku Mau Ayah Juna Dikubur dan Dikasih Kembang

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap pengakuan mengejutkan dari anak berinisial MK yang jadi korban penganiayaan orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

img_title

VIVA.co.id

11 September 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |