Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Kejari Jakarta Selatan, mengaku pemanggilan terhadap Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, bisa saja dilakukan guna kepentingan pembuktian kasus judi online atau judol, yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian," ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Senin, 19 Mei 2025.
Haryoko tidak menjelaskan lebih jauh terkait kapan dan peluang untuk memanggil Budi Arie dalam persidangan tersebut.
Budi Arie Disebut Terima 50 Persen
Sebelumnya diberitakan, Jaksa memaparkan bahwa praktik pengelolaan situs judi online tidak hanya dilakukan secara terorganisir di internal kementerian, tetapi juga melibatkan pengaruh langsung dari pejabat tinggi.
“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa dalam sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa praktik “penjagaan” ini merupakan upaya untuk mengamankan dan memelihara operasional website judi online agar tak terblokir. Salah satu alat yang digunakan dalam aktivitas ini adalah teknologi crawling yang dapat melacak dan mengelola data situs judi.
Bikin Kaget Koleksi Mobil Menteri Budi Arie yang Masuk Dakwaan Kasus Situs Judol
Budi Arie Setiadi disebut mendapat 50 persen komisi dari mengamankan situs judi online atau judol saat jabat Menkominfo.
VIVA.co.id
19 Mei 2025