Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp15 Juta Per Mei 2025, Cuma Modal HP dan KTP

9 hours ago 2

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:26 WIB

Jakarta, VIVA – Jika Anda baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), ada kabar baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta langsung melalui aplikasi di ponsel, sehingga tidak perlu datang dan antre di kantor cabang. 

Prosesnya praktis dan hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). "Hi Sahabat! Ada kabar gembira nih buat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)," demikian seperti dikutip dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 9 Mei 2025.

”Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore,” lanjutnya.

Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Melansir dari laman resminya, berikut panduan lengkapnya.

1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO

Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Play Store jika Anda pengguna Android atau App Store jika Anda pengguna iOS. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun. Jika sudah memiliki akun, Anda cukup login.

2. Lakukan Pengkinian Data

Masuk ke menu Pengkinian Data dan perbarui informasi Anda seperti data kependudukan, nomor handphone, email, NPWP (jika ada), data rekening bank yang aktif, serta data tambahan dan kontak darurat.

3. Ajukan Klaim JHT

Pilih menu Jaminan Hari Tua di beranda aplikasi, lalu klik Klaim JHT. Pastikan muncul tiga centang hijau sebagai tanda Anda memenuhi syarat. Pilih alasan klaim sesuai kondisi Anda, misalnya karena PHK. 

Setelah itu, verifikasi data diri Anda dan lakukan swafoto sesuai petunjuk di aplikasi. Setelah itu, lengkapi informasi seperti NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening. Jika semua data sudah benar, klik Konfirmasi untuk menyelesaikan proses.

4. Pastikan Sesuai Persyaratan 

Pastikan Anda sudah tidak aktif bekerja dan status kepesertaan Anda di perusahaan sebelumnya telah nonaktif. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang Anda daftarkan setelah proses verifikasi selesai. 

Itulah langkah-langkah  mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta secara mudah dan cepat hanya melalui aplikasi JMO di ponsel. Jika Anda mengalami kendala, silakan hubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO atau kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Halaman Selanjutnya

3. Ajukan Klaim JHT

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |