Jakarta, VIVA – Di era digital saat ini, kemudahan dalam mendapatkan pinjaman secara online memang sangat membantu, terutama bagi Anda yang membutuhkan dana cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko penipuan dari pinjaman online (pinjol) ilegal juga semakin marak.
Banyak masyarakat yang tergiur tawaran pinjaman instan tanpa mengecek terlebih dahulu legalitas penyedia layanan tersebut. Padahal, pinjol ilegal seringkali menjerat korban dengan bunga tinggi, intimidasi, bahkan penyalahgunaan data pribadi.
Agar Anda tidak terjerumus ke dalam praktik pinjaman online ilegal yang merugikan, penting untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan beberapa saluran resmi yang bisa Anda gunakan untuk memastikan apakah sebuah pinjol terdaftar dan berizin.
Berikut ini adalah tiga cara mudah untuk cek legalitas pinjol sebelum Anda memutuskan mengajukan pinjaman.
Ilustrasi Pinjol aman
Photo :
- freepik.com/benzoix
1. Melalui Situs Web OJK
Kunjungi situs resmi OJK di browser . Pada halaman utama, klik menu “Layanan” lalu pilih “Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin OJK”. Di sana, Anda bisa melihat daftar lengkap pinjol legal yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK.
2. Melalui WhatsApp Resmi OJK
Simpan nomor WhatsApp OJK di 0811-5715-7157. Ketikkan nama pinjol yang ingin Anda cek dan kirimkan pesan ke nomor tersebut. OJK akan memberikan informasi terkait status legalitas pinjol tersebut secara langsung.
3. Melalui Telepon atau Email OJK
Jika Anda masih ragu, Anda bisa menghubungi OJK lewat call center di nomor 157, atau mengirim email ke [email protected] untuk menanyakan informasi lebih lanjut mengenai pinjol yang ingin Anda gunakan.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
- Terdaftar dan berizin resmi dari OJK
- Bunga dan biaya transparan serta sesuai ketentuan
- Prosedur pengajuan hingga penagihan jelas dan profesional
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau penyebaran data pribadi
Ingat! Jangan terburu-buru tergiur pinjaman cepat tanpa mengecek legalitasnya. Selalu pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman di pinjol legal yang diawasi OJK. Bila Anda merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, sebaiknya segera lapor ke OJK agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
2. Melalui WhatsApp Resmi OJK