Cerita Penyelidik KPK Kejar Harun Masiku Usai OTT Kasus Suap PAW DPR

9 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengungkapkan pengejaran terhadap buronan Harun Masiku. Pengejaran dilakukan ketika KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 yang saat itu menjerat eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan kawan-kawan.

Keterangan itu diungkapkan oleh Arif Budi ketika menjadi salah satu saksi di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.

Arif menjelaskan bahwa pengejaran Harun Masiku saat itu melalui sadapan di ponselnya. Dia menyebutkan lokasi Harun Masiku lompat-lompat.

Surat DPO Harun Masiku terbaru.

Harun, kata Arif, ketika KPK melakukan operasi senyap Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Fridelina, dan bekas politikus PDIP Saeful Bahri pada 8 Januari 2020, dia tengah berada di Thamrin Residence, Jakarta Pusat. 

“Kemudian, kami dibantu dengan tim survailens atau tim S dan kami berada di lokasi di mana pada saat itu HM sedang berada di tempat lain,” ujar Arif di ruang sidang.

“Nah, kami mendeteksi bahwa HM ini memang dari sisi update posisi itu dia lompat-lompat, cuma yang kami sering pahami, saya juga pada saat itu awalnya pertama heran, kenapa pada posisinya itu kadang dekat, kadang jauh, tapi mungkin karena ini teknologi yang berbeda jadi kami pahami bahwa ketika dia berada di suatu tempat melompat jauh,” ujarnya.

Namun, kata Arif, ketika dia bersama tim tiba di Thamrin Residence sekira pukul 15.00 WIB, Harun malah terdeteksi di sekitar Hotel Grand Hyatt.

“Pada saat kami sedang menunggu, kami amati bahwa pergerakan HM itu berhenti atau dia berada di Grand Hyatt cukup lama,” kata dia.

Kemudian, tim Arif mendeteksi Harun Masiku yang berada di Hotel Grand Hyatt tengah menggunakan baju berwarna merah marun.

“Dia mondar-mandir di Grand Hyatt, kemudian saya minta tim S untuk memantau ketat, jangan sampai hilang,” ujar Arif.

Di sisi lain, Arif ketika melakukan perjalanan menuju Grand Hyatt lalu lintas mengalami macet. Sehingga dia sempat keluar dari mobil dan berlari menuju Grand Hyatt.

“Waktu itu posisi HM dia naik lift, saya pikir dia masuk ke kamar, ternyata ketika kami tiba kami sudah melakukan penentuan titik lokasi supaya yang bersangkutan jangan sampai nanti keluar dari Grand Hyatt dan tidak terpantau,” ujar Arif.

“Ketika saya naik ngikuti lift sesuai yang ditunjukkan oleh tim S, ternyata pada saat itu setelah dibuka lift itu menuju mall perbelanjaan,” katanya.

Arif mengaku mengejar Harun sampai pusat pembelanjaan Plaza Indonesia, tetapi tim S justru melihat Harun menyelinap keluar menggunakan sepeda motor sekitar menjelang Magrib.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Namun, kata Arif, ketika dia bersama tim tiba di Thamrin Residence sekira pukul 15.00 WIB, Harun malah terdeteksi di sekitar Hotel Grand Hyatt.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |