Jakarta, VIVA – Pengelolaan dana haji kini menjadi perhatian banyak pihak. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menegaskan bahwa dana jemaah haji dikelola secara profesional, transparan, dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariah.
Fadlul Imansyah, selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH, menyampaikan bahwa laporan keuangan yang dipublikasikan baru-baru ini justru menunjukkan komitmen BPKH terhadap keterbukaan. Semua pengelolaan dana dilakukan secara cermat sesuai aturan, dan hasilnya pun positif.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah
"Kami sampaikan laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan publik. Seluruh dana haji sudah diinvestasikan secara hati-hati dan sesuai regulasi. Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkan melebihi target," ungkap Fadlul.
Nilai manfaat yang dihasilkan dari investasi dan penempatan dana mencapai 101,02% dari target. Hal itu berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 2024 (unaudited). Dari target Rp11,515 triliun, realisasi manfaatnya menyentuh Rp11,633 triliun. Angka ini berasal dari hasil pengelolaan investasi senilai Rp9,29 triliun dan penempatan dana di perbankan sebesar Rp2,34 triliun.
Perlu diketahui, tidak semua dana haji dapat diinvestasikan. Sebagian besar tetap harus disimpan dalam bentuk dana likuid di bank untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan menjaga likuiditas. Sesuai Undang-Undang, BPKH wajib menjaga dana minimal setara dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang kini berjumlah sekitar Rp40,7 triliun.
"Dana jemaah harus siap kapan saja dibutuhkan. Karena itu kami tetap simpan sebagian di depositodan instrumen jangka pendek yang aman, minimal dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, sekitar Rp40,7 triliun," jelasnya.
BPKH juga mengupayakan agar dana tidak terlalu banyak mengendap di bank. Pada 2024, porsi penempatan dana di bank syariah hanya sebesar 23,75%, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 24,97%. Langkah ini dilakukan agar lebih banyak dana bisa dikembangkan lewat instrumen investasi syariah lainnya.
Menariknya, efisiensi dalam pengelolaan juga dilakukan. Anggaran operasional yang tak terpakai akan dikembalikan ke Kas Haji dan menjadi bagian dari dana kelolaan produktif.
"Kami ini mengelola dana umat, tentu prinsip syariah dan kehati-hatian jadi prioritas utama. Di atas semua,kami jaga amanah jemaah agar bisa berangkat hajidengan tenang," kata Fadlul.
Sebagai informasi, laporan keuangan BPKH saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selama enam tahun berturut-turut, BPKH telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari lembaga tersebut.
Halaman Selanjutnya
BPKH juga mengupayakan agar dana tidak terlalu banyak mengendap di bank. Pada 2024, porsi penempatan dana di bank syariah hanya sebesar 23,75%, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 24,97%. Langkah ini dilakukan agar lebih banyak dana bisa dikembangkan lewat instrumen investasi syariah lainnya.