Jakarta, VIVA — Dua orang tahanan titipan yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dilaporkan melarikan diri pada Selasa malam, 6 Mei 2025. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni tindak pidana pencurian dan praktik prostitusi.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Tommy Brian Hutomo. Ia menyebutkan, salah satu dari tahanan yang kabur diketahui merupakan seorang muncikari atau perantara dalam praktik prostitusi.
“Kalau enggak salah, tadi kasusnya muncikari,” ujar AKP Tommy kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Kamis 8 Mei 2025.
Ilustrasi tahanan kabur
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Sementara itu, satu tahanan lainnya yang turut berusaha melarikan diri berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian tak lama setelah kejadian. Tahanan ini diketahui merupakan tersangka dalam kasus pencurian.
“Yang satu sudah tertangkap,” tambahnya.
Menurut keterangan yang dihimpun, kedua tahanan tersebut nekat melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Aksi itu terjadi saat malam hari, diduga memanfaatkan kelengahan pengawasan.
“Upaya pelarian dilakukan dengan memanjat tembok belakang pengadilan. Kami sedang dalami apakah ada kelalaian dari pihak pengawal tahanan,” jelas AKP Tommy.
Pihak kepolisian hingga kini masih memburu satu tahanan yang berhasil meloloskan diri. Identitas serta ciri-ciri fisik tahanan buron tersebut telah dikantongi, dan tim dari Polsek Tanjung Priok bersama jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah dikerahkan untuk melakukan pencarian intensif di sejumlah titik yang dicurigai.
“Kami sudah sebar tim dan berkoordinasi dengan jajaran lain. Mudah-mudahan segera tertangkap,” pungkasnya.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kaburnya tahanan dari lingkungan pengadilan, yang menyoroti pentingnya pengawasan dan pengamanan terhadap tahanan yang sedang diproses hukum. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini, namun evaluasi terhadap sistem pengamanan disebut akan segera dilakukan.
Halaman Selanjutnya
“Upaya pelarian dilakukan dengan memanjat tembok belakang pengadilan. Kami sedang dalami apakah ada kelalaian dari pihak pengawal tahanan,” jelas AKP Tommy.