Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata di Nias Selatan

15 hours ago 3

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:56 WIB

Nias Selatan, VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan meringkus pengedar narkoba bersenjata, berinisial AD (37) yang berhasil diamankan di rumahnya, di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, pada Kamis kemarin.

Pelaku AD ini, diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sedangkan, seorang pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran polisi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi seberat 62,51 gram atau sebanyak 153 butir," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan, Iptu Adi Susanto Gari, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 200.000 yang terdiri dari empat lembar pecahan Rp. 50.000, satu pucuk senjata softgun jenis revolver aktif, lima butir peluru mimis berbentuk peluru revolver, serta satu tas hitam merk Polo Expert Pie.

Adi menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

“Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan,” ucap Adi.

Dari hasil interogasi awal, AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ganja dan ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R di Kabupaten Tanjungbalai.

"Sementara ganja lainnya didapat dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan," kata Adi.

Saat ini, tersangka AD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kita selaku kepolisian juga terus melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Nias Selatan dalam menggagalkan transaksi narkotika yang cukup besar ini. 

“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari jajaran Polres Nias Selatan. Upaya ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” kata Yudhi. 

Halaman Selanjutnya

Dari hasil interogasi awal, AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ganja dan ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R di Kabupaten Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |