Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Laporan itu terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduduki ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Laporan BMKG sudah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025. “Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan perusakan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip pada Sabtu, 24 Mei 20245.
Laporan itu dibuat salah seorang pegawai BMKG. Pegawai BMKG itu melaporkan 6 orang anggota GRIB Jaya berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.
“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” lanjut Ade Ary.
Kemudian, dari laporan itu, Ade Ary menjelaskan sejak Januari 2024 pihak terlapor memasang plang di lahan tersebut. Plang ditulis keterangan bahwa lahannya dalam penguasaan ahli waris.
“Terlapor memasang plang yang bertuliskan ‘Tanah ini adalah ahli waris dari saudara R bin S’. Dan, di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP," jelas Ade Ary.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Tangerang
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Dia menuturkan terlapor menguasai lahan itu hingga saat ini dengan melakukan pemasangan plang.
Ade Ary mengatakan pelapor sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak terlapor. Namun, tak digubris sehingga dilaporkan ke polisi.
BMKG melaporkan soal pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Lalu, Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Adapun pihak kepolisian saat ini sudah memasang plang di lahan tersebut. Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“Dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa ‘Sedang dalam proses penyelidikan untuk proses pendalaman’,” tutur Ade Ary.
Kemudian, pada 26 Maret 2025, polisi kembali melakukan cek lokasi. Polisi pun sudah memeriksa beberapa saksi termasuk lurah setempat.
“Ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi penyelidikan ya antara lain dari pelapor. Kemudian, ada tiga saksi, dari instansi terkait hingga Pak Lurah di lokasi yang diambil keterangan. Nanti dari pihak pelapor ini menjelaskan ada saksi lain,” ujar Ade Ary.
Pun, ia mengatakan penanganan dan pengusutan laporan tersebut bakal diusut tuntas sebagai bagian dari pemberantasan aksi premanisme.
Halaman Selanjutnya
Dia menuturkan terlapor menguasai lahan itu hingga saat ini dengan melakukan pemasangan plang.