Ditangkap, Begini Pengakuan Pencuri Pelat Besi di Kolong Tol Dekat JIS

6 hours ago 1

Selasa, 29 April 2025 - 17:45 WIB

Jakarta, VIVA — Polisi membongkar sindikat pencurian pelat besi di bawah jalan tol dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Total lima orang telah ditangkap, terdiri dari dua pelaku utama dan tiga penadah barang curian, sementara dua tersangka lain masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan, pelaku utama berinisial SW (43) mengaku sudah 10 kali mencuri pelat besi di lokasi tersebut. Sementara rekannya, ML (41), mengaku baru tiga kali terlibat dalam aksi serupa.

“Dari hasil pemeriksaan, SW mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali. Sementara ML mengaku tiga kali,” kata Fuady dalam keterangan persnya, Selasa 29 April 2025.

Kapolres Metro Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Ahmad Fuady

Pelaku tak bekerja sendiri. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini, masing-masing berinisial RP dan RD. Komplotan ini diduga melakukan pencurian secara berkelompok dengan cara memotong dan mengangkut pelat besi dari bawah jalan tol.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap tiga penadah hasil curian, yakni RT (51), M (51), dan AK (45). Ketiganya diduga membeli pelat besi dari para pelaku untuk kemudian dijual kembali sebagai besi bekas.

“Kami menangkap para penadah yang menampung hasil dari pencurian tersebut. Ini bagian dari jaringan distribusi besi curian yang coba kami bongkar,” ujar Fuady.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan pola kerja sistematis para pelaku. Di antaranya, sembilan keping pelat besi, dua buah timbangan besi, satu tabung gas las, palu, pahat, serta rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian.

“Para pelaku ini menggunakan peralatan berat dan teknik pemotongan besi untuk mengambil pelat-pelat tersebut. Aksi dilakukan secara bertahap dan di luar jam sibuk untuk menghindari perhatian warga sekitar,” jelas Fuady.

Pelat besi yang dicuri merupakan komponen penting yang berfungsi melapisi struktur beton di bawah jalan tol. Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur, pencurian ini juga berpotensi membahayakan keselamatan jika tidak segera ditindaklanjuti.

Kasus pencurian ini mulai mencuat setelah warga melaporkan hilangnya ratusan pelat besi di RT 10 RW 08, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Menurut keterangan seorang warga, Muin (65), pelat-pelat besi tersebut telah hilang secara bertahap sejak tahun 2016.

“Kalau dihitung-hitung, pelat besi yang hilang bisa sampai 300 sampai 400 lembar. Itu pelapis beton di kolong tol semua sudah raib,” ujar Muin, yang tinggal sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 dan 480 KUHP. Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” kata Fuady.

Halaman Selanjutnya

“Para pelaku ini menggunakan peralatan berat dan teknik pemotongan besi untuk mengambil pelat-pelat tersebut. Aksi dilakukan secara bertahap dan di luar jam sibuk untuk menghindari perhatian warga sekitar,” jelas Fuady.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |