Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof Ricar telah menyandang status tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kerja-kerja Kejagung dalam membongkar kasus rasuah sudah sepatutnya diapresiasi. Kendati, ia mengingatkan Kejagung agar jangan terlena.
"Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt," kata Abdul Fickar, Selasa, 29 April 2025.
Fickar menilai pendekatan hukum yang digunakan Kejagung dengan menjerat tersangka dengan pasal TPPU merupakan hal yang sah dan lazim. Dakwaan itu, menurutnya, seperti jaring dalam menjerat pelaku rasuah.
"Dakwaan itu seperti jaring, artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak menenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya," jelasnya.
Namun, ia mengingatkan hal yang lebih penting yakni, jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam perkara Zarof Ricar menunjukkan bahwa tindak pidana itu kemungkinan besar telah terjadi jauh sebelum yang bersangkutan pensiun. Sehingga, Kejagung perlu menelusuri asal usul aliran uang tersebut.
“Karena itu, dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjadi penting,” tegasnya.
Kejagung diketahui menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar. Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin 28 April 2025.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut. Selain itu, penyidik memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru dan menggelar penggeledahan.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," tuturnya.
Kejaksaan Agung menemukan tumpukan uang dolar Singapura di kediaman Zarof Ricar (dok. kejagung)
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait dengan penemuan uang Rp951 miliar dan 50 kg emas saat penggeledahan di rumahnya. Bermula dari suap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kasus pembunuhan, dengan terdakwa Ronald Tannur.
Halaman Selanjutnya
Kejagung diketahui menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar. Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.