Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku pihaknya siap untuk membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) jika pemerintah mengusulkan.
"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR RI, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap," ujar Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 29 April 2025.
Namun, Rifqinizamy menilai revisi UU ormas belum terlalu urgent, dengan catatan untuk membubarkan ormas tersebut.
"Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-Undang Ormas belum terlalu urgent," katanya.
M. Rifqinizamy Karsayuda Jadi Ketua Komisi II DPR RI
Oleh sebab itu, Rifqinizamy menyarankan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengawasi ormas tersebut.
Rifqi menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan melalui revisi peraturan pemerintah (PP), bukan merevisi undang-undang. Ia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana ormas.
"Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum maupun Kemendagri, gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi undang-undang terkait organisasi masyarakat (ormas). Revisi ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap ormas.
Hal itu diungkap Tito merespons banyaknya tindakan anggota ormas yang melawan hukum, mulai dari pemerasan, kekerasan hingga terakhir viral membakar mobil polisi.
"Kan dalam perjalanannya, setiap undang-undang itu kan dinamis, ada perubahan-perubahan situasi, dapat saja dilakukan perubahan-perubahan," kata Tito kepada wartawan Jumat, 25 April 2025.
Menurut dia, belakangan marak beberapa ormas melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum.
“Kalau seandainya ada ormas, kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan, mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan kadang-kadang ya. Maka bisa saja undang-undang ormas itu juga direvisi," jelas dia.
Meski begitu, Tito menyerahkan kembali peluang revisi undang-undang ormas ini kepada DPR RI.
"Nanti yang memutuskan, kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR. Nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan," kata mantan Kapolri ini.
Halaman Selanjutnya
Hal itu diungkap Tito merespons banyaknya tindakan anggota ormas yang melawan hukum, mulai dari pemerasan, kekerasan hingga terakhir viral membakar mobil polisi.