Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi dakwaan kerugian negara kepada Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto buntut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan periode 2018-2019. Dia didakwa bersama Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019.
Adapun sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300," ujar jaksa saat bacakan dakwaan di ruang sidang.
Kata jaksa, kasus dugaan rasuah ini, bermula saat Bambang, Mashur dan Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia melakukan pertemuan dengan Kabag Keuangan Setditjen P3DN Kemendag, Putu Indra Wijaya; dan Kasubbag TU P3DN Kemendag.
Bambang dkk dalam pertemuannya, meminta informasi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019. Namun, tak disangka ternyata Bambang dkk meminta proyek pengadaan gerobak itu, diserahkan kepadanya.
"Dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar 7 persen nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," kata jaksa.
Lebih lanjut, Bambang dkk akhirnya sepakat untuk menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia dalam proyek pengadaan gerobaknya. Padahal, mereka mengetahui bahwa perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak penyedia yang telah ditetapkan dalam kerangka acuan kerja.
Lantas, sebelum terjadi proses lelang, Bambang dkk ternyata juga telah menerima dokumen pendukung.
Adapun dokumen pendukungnya diberikan dari Putu dan Bunaya. Tujuannya untuk memudahkan Bambang dkk menang di proses lelang tersebut.
Singkat cerita, Bambang dkk memenangkan lelang proyek pengadaan itu dan langsung menadatangani kontrak kerjanya. Namun setelah kontrak ditandatangani, Bambang dkk malah mengalihkan proyek pengadaan gerobak tersebut kepada pihak lain.
"Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi, yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun menyiapkan danmenandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM dalam rangka membayar PT. Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna
Putra Bangsa dan PT. Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," ungkap jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Bambang dkk dapat menguntungkan sejumlah pihak. Mereka diantaranya yakni:
- Bambang Widianto sebesar Rp10.661.395.300;
- Putu Indra Wijaya sebesar Rp.17.135.000.000;
- Bunaya Priambudi sebesar Rp.1.969.000.000;
- Mashur sebesar Rp.1.236.000.000;
- Didi Kusuma sebesar Rp.200.000.000;
- Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar masing-masing selaku Ketua dan anggota POKJA Pemilihan sebesar Rp.680.000 000;
- Muryadi Nugroho selaku PPHP sebesar Rp.30.000.000;
- Wenang Agus Priyono selalu staf Bagian Keuangan Setiditjen P3DN sebesar Rp.10.000.000;
- Muslim sebesar Rp.550.000.000;
- Yusuf Purnama sebesar Rp.147.200.000;
- Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II sebesar Rp.400.000.000;
- Beni Susanto sebesar Rp.65.000.000;
- Dennita Aritonang sebesar Rp.
116.500.000;
- Sri Rahayu dan Intan Pardede masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada sebesar Rp 236.800.000;
- Seno sebesar Rp.10.000.000; dan
- Wasito sebesar Rp. 25.000.000.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Bambang dkk akhirnya sepakat untuk menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia dalam proyek pengadaan gerobaknya. Padahal, mereka mengetahui bahwa perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak penyedia yang telah ditetapkan dalam kerangka acuan kerja.