Jakarta, VIVA – Manajemen Bank DKI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020.
Hal itu dikemukakan manajemen Bank DKI setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex.
"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," demikian disampaikan manajemen Bank DKI dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Mei 2025.
Manajemen Bank DKI juga menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.
Manajemen Bank DKI memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. Dana dan transaksi nasabah tetap aman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mitra usaha tetap menjadi prioritas.
"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua mantan pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Rabu, 21 Mei 2025.
Iwan Setiawan ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung RI. "Yang bersangkutan ditahan di Salemba Kejagung dan sebentar lagi akan dilakukan ke tahanan," kata Qohar.
Halaman Selanjutnya
"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang," tulisnya.